Inisiatifnews.com – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Waras Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dengan informasi bahwa ada penjualan pulau di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di Sulawesi Utara.
“Terkaita pejualan Pulau Nenas di Boltim kepada pihak asing itu tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan segera,” kata koordinator lapangan Aliansi Mahasiswa Waras Hukum, Zulfikar, Senin (9/3/2020).
Ia menyebut bahwa penjualan pulau tersebut bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Kemudian ada juga Pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrari. Zulfikar menegaskan bahwa dengan jelas telah melarang pihak asing untuk memiliki tanah atau pulau dalam wilayah Indonesia.
“Dengan dasar ini juga, maka tertutuplah sudah pihak asing untuk memiliki dan menguasai pulau di Indonesia. Artinya, pihak asing yang berkehendak membeli pulau apabila ditinjau dari aspek hukum pertanahan adalah tindakan bertentangan dengan hukum,” terangnya.
Selain itu, ia juga menegaskan pula bahwa kepemilikan pulau kecil secara pribadi—khususnya dengan pihak asing di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan.
Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil
hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan dan wisata bahari.
Kemudian di dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap kepemilikan pulau oleh pihak asing, maka pelanggarnya dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah yang mengatur bahawa tindakan pengurangan maupun penghilangan luas wilayah teritorial negara adalah tindakan dilarang oleh UU ini dan sanksi atas pelanggarannya dapat dipidana selama-lamanya 10 tahun dan denda 10
miliar.
Disampaikan Zulfikar, bahwa kasus tersebut masih asing karena belum banyak yang mengetahuinya.
“Tidak banyak yang tahu, salah satu objek pariwisata di Kabupaten Boltim diduga sudah terjual ke pihak lain,” paparnya.
Objek wisata dimaksud berlokasi di arah timur pusat kota Boltim, yakni Pulau Nenas. Pulau yang hanya berjarak sekira kurang lebih 5 mil dari bibir Pantai Desa Paret Kecamatan Kotabunan, dengan memanjang ke arah pesisir Ibukota Tutuyan ini, kabarnya dibeli bos Paramount Group, Elizabeth Sindoro.
Berdasarkan Informasi Pulau Nenas yang memiliki luas lebih dari 100 hektar, hanya dijual dengan harga sekira Rp 4 miliar. Dan lebih anehnya lagi DPRD Boltim tidak tahu kalau Pulau Boltim tersebut sudah dibeli oleh Konglomerat Elizabet.
“Dan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Boltim juga nggak bicara banyak terkait permasalahan tersebut padahal beliau telah mendengar kabar tersebut,” sebut Zulfikar.
Ada apa dengan kepala pariwisata pariwisata Boltim dan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penjualan Pulau Nenas di Boltim yang sengaja disembunyikan dan didiamkan,” imbuhnya.
Oleh karena dari itu berdasarkan permasalahan yang kemudian terjadi, mereka menuntut beberapa poin, antara lain desakan agar Kepala di Kementerian KKP diperiksa dan mendesak Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar menjelaskan Secara terang-terangan terkait penjualan Pulau Nenas di Boltim dengan Nilai Rp 4 Miliar kepada Bos Pramount Group (Elizabeth Sindoro).
“Usut tuntas penjualan Pulau Nenas di Boltim yang melibatkan Kepala Kementrian Kelautan dan Perikanan,” tuturnya.
Kemudian, Aliansi Mahasiswa Waras Hukum juga mendorong Presiden Joko Widodo mencopot Edhy Prabowo dari jabatannya sebagai Menteri KKP.
“Mendesak Kepada Presiden RI Agar Segera mencopot Mentri Kelautan dan Perikanan dan copot Kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutupnya. []
