Inisiatifnews – Organisai massa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) tegas menolak WNI eks ISIS dipulangkan ke tanah air.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj menegaskan, penolakannya berlaku bagi pelaku maupun keluarga yang dibawa ke Timur Tengah.
Kiai Said bahkan mendesak, pemerintah Indonesia tidak perlu ramah terhadap WNI eks ISIS yang kini luntang-lantung di wilayah Timur Tengah itu.
“Mereka pembunuh, pembantai, pemerkosa. Ngapain diramahin. Saya tolak. Saya tidak setuju dipulangkan ke tanah air,” tegas Kiai Said di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (08/02/2020).
Kata Kiai Said, penolakan serupa juga dilontarkan oleh negara-negara lain, misalnya Saudi Arabia dan Pakistan.
Karenanya, Indonesia mestinya melakukan hal yang sama. Sebab, pada prinsipnya, orang yang bergabung dengan ISIS sudah meninggalkan kewarganegaraan dengan kemauan sendiri.
Apalagi, para eks ISIS sudah melabeli semua warga Indonesia, termasuk ormas NU sebagai pihak yang menyembah selain Allah alias thogut.
“Mereka sudah meninggalkan negara, membakar paspornya. Mereka juga mengatakan kita thogut, terutama NU, Anshorut Thogut, pendukung thogut. Ngapain disuruh pulang?” kecamnya.
Berbeda, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam setuju dengan pemulangan WNI eks ISIS. Syaratnya, mereka yang terbukti melakukan penyebaran ideologi menyimpang diadili di Indonesia.
“Mana yang memang melakukan kampanye ISIS atau peran yang mengajak dan menyebarkan ideologi sampai yang melakukan kejahatan itu bisa diadili di Indonesia,” kata Choirul.
Choirul mengatakan, mengadili warga negara bekas simpatisan ISIS diatur dalam Pasal 12 a dan b Undang-Undang Terorisme. WNI yang ke luar negeri melakukan latihan militer dengan kelompok teroris bisa dihukum. Dia menilai, pemulangan WNI eks ISIS secara resmi diperlukan karena dia khawatir ratusan orang ini justru tidak teridentifikasi saat masuk ke Indonesia.
BNPT: Ngurusin Situasi Dalam Negeri Saja Susah
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius memastikan, hingga kini, belum ada rencana pemerintah memulangkan sekitar 600 WNI eks ISIS. Yang ada adalah baru sebatas informasi yang diperoleh BNPT dari beberapa komunitas internasional baik saluran intelijen maupun badan-badan internasional tentang sekian puluh ribu FTF (Foreign Terrorist Fighter) dan keluarganya di Suriah yang ada di beberapa camp.
“Di mana di antaranya lebih dari 600 orang yang pengakuannya adalah WNI. Itupun juga belum diverifikasi,” ujarnya dalam keterangannya.
Suhardi menambahkan, menjaga situasi kondisi dalam negeri agar bebas dari paham radikal saja sudah susah. Apalagi harus memulangkan 600 orang sebagian besar adalah aktif anggota ISIS.
“Pekerjaan menjadi sangat berat karena harus melawan ideologi radikal, dan para pelakunya. Sekarang dalam pembahasan. Jadi, tidak ada sama sekali, keputusannya belum ada sama sekali. Ini yang perlu saya luruskan dulu. Enggak gampang,” ujar mantan Kabareskrim ini.
Dia mencontohkan sulit dan beratnya mengurusi bekas anggota teroris. Dia memberi contoh tahun 2017, Indonesia memulangkan 18 WNI dari Suriah. Yang laki-laki langsung proses hukum dan masuk penjara. Tetapi ada beberapa yang masuk program deradikalisasi, dan menjadi binaan BNPT, termasuk satu orang anak-anak.
“Butuh waktu tiga tahun 2017 sampai 2020, itu baru beradaptasi.Padahal yang bersangkutan hanya ikut latihan yang langsung bakar paspor itu. Bayangkan susahnya, tingkat kesulitannya untuk mereduksi, menghilangkan traumatis itu,” ungkap Suhardi. (FMM)
