Rencana Kebijakan Edhy Prabowo untuk Siapa ?

fadli rumakefing
Fadli Rumakefing

JAKARTA – Dalam sejarah, laut terbukti telah mempunyai berbagai fungsi, antara lain sebagai: 1) sumber makanan bagi umat manusia; 2) jalan raya perdagangan; 3) sarana untuk penaklukan; 4) tempat pertempuran-pertempuran; 5) tempat bersenang-senang; 6) alat pemisah atau pemersatu bangsa. Bahwa laut dapat digunakan oleh umat manusia sebagai sumber daya alam bagi penghidupannya, jalur pelayaran, kepentingan pertahanan dan keamanan dan berbagi kepentingan lainnya. Fungsi-fungsi laut yang disebutkan di atas telah dirasakan oleh umat manusia, dan telah memberikan dorongan terhadap penguasaan dan pemanfaatan laut oleh masing-masing negara.

Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi strategis di dunia diapit oleh dua Samudera (Hindia dan Pasifik) dan dua Benua (Asia dan Australia). Dengan total pulaunya berjumlah 17.504 buah. Memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, dengan total luas 99.093 kilometer persegi. Serta memiliki luas daratan yang mencapai 1.919.440 kilometer persegi, dan luas lautnya sekitar 3.273.810 kilometer persegi, ini menandakan Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas mulai dari pulau Sabang sampai Merauke.

Bacaan Lainnya

Dari total 90% perdagangan internasional yang dilakukan di laut, lebih dari 40% perdagangan tersebut melintasi perairan Indonesia, yaitu melalui Selat Malaka, Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar. Bahkan nilai kekayaan laut Indonesia diproyeksi mencapai ribuan triliun. Seperti diungkapkan Dewan Kelautan Indonesia, sebagaimana juga telah diungkapkan BAPPENAS, berpotensi mencapai sebesar 171 miliar dollar AS per tahun atau mencapai Rp 2.046 triliun per tahun.

Bahkan menurut Direktur Indonesia Maritime Institute (IMI) Dr. Yulius Paonganan, M.Sc, potensi laut Indonesia mencapai enam kali lipat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yakni sebesar Rp 7.200 triliun.

Berdasarkan laporan Mckinsey, Indonesia saat ini adalah ekonomi keenam belas terbesar di dunia, diprediksikan Indonesia akan menduduki peringkat ketujuh tahun 2030. Data ini akan memperkuat serta mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia di masa depan.

Dari presentasi data di atas menunjukan bahwa kekayaan laut Indonesia yang begitu sungguh melimpah dan luar biasa. Akumulasi kekayaan laut Indonesia ini menjadi satu kekuatan ekonomi baru atau yang sering disebut dengan blue economy.

Di masa periode pertama Presiden Joko Widodo, yang mengangkat slogan Indonesia sebagai Poros Maritime Dunia, dengan mempercayakan (Susi Pudjiastuti) sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Kita ketahui bersama dengan kegigihannya Susi untuk membangun sektor perikanan dan kelautan yang ramah lingkungan, memberantas illegal fishing dan lain-lain. Di mana banyak regulasi yang dibuat untuk membangun sektor perikanan dan kelautan yang memiliki kepastian hukum tanpa pandang bulu.

Namun di periode kedua Presiden Jokowi, akhir-akhir ini kita dikaget dengan sikap dari rencana kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) terkait dengan akan diizinkannya alat tangkap cantrang dan ekspor benih lobster yang sebelumnya telah dilarang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti) melalui Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Permen Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Negara Republik Indonesia.

Semangat dari (Pak Edhy Prabowo) patut kita pertanyakan, rencana kebijakan Edhy Prabowo untuk siapa?. Sebab terlihat jelas tidak ada semangat pembenahan regulasi di sektor perikanan dan kelautan. Pak Edhy Prabowo seharusnya kembali membuka lembaran UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Masih banyak kelemahan-kelemahan di dalam pasal-pasal UU tersebut yang membuka ruang kepada para pelaku usaha di sektor perikanan yang sering kali melakukan perbuatan tindak pidana. Namun sanksi pidana yang dijatuhkan tidak berbanding lurus dengan perbuatannya.

Kita bisa lihat pada contoh kasus KM SINO 26 Kapal milik PT. Sino Indonesia Sunlinda Fishing yang melakukan perbuatan tindak pidana yakni pelanggaran atas penggunaan pukat ikan berlapis saat melakukan penangkapan Ikan di laut Arafura dengan total ± 130 ton ikan campuran. Perbuatan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga memusnakan keberlansungan potensi kekayaan laut Indonesia, dengan adanya penagkapan ikan yang tidak tepat sasaran. Dalam pasal 100C UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan pidana denda yang dijatuhkan hanya sebesar Rp 100 juta. Nominal Rp 100 juta bagi pelaku usaha ini tidak seberapa. Pengawasan terhadap aktifitas perikanan tangkap harus lebih diperketat dalam rangkah upaya mencegah suatu perbuatan yang tidak diinginkan sehingga ketertiban hukum selalu ada dalam aktifitas pelaku usaha di sektor perikanan.

Masih teringat dalam ingatan publik bahwa Presiden Joko Widodo, dalam pidato di hadapan Sidang Marine Environment Protection Committee (MEPC) yang dipimpin Sekretaris Jenderal IMO Ki Tack Lim di gedung International Maritime Organization (IMO) London. Di depan puluhan duta besar dan pejabat tinggi perwakilan dari 171 negara anggota IMO, Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia akan terus bersikap tegas untuk tidak mentolerir aksi-aksi illegal fishing di perairan Indonesia yang dipandang sebagai tindakan melanggar kedaulatan dan hak berdaulat, serta merusak lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia.

Olehnya itu, Pak Edhy Prabowo seharusnya melakukan pembaharuan terkait kelemahan-kelemahan regulasi-regulasi di sektor perikanan dan kelautan dalam rangka upaya memperkuat kedaulatan perikanan Indonesia. Jangan karena atas nama investasi yang hanya menguntungkan golongan-golongan tertentu dan merusakan ekosistem laut serta merugikan khalayak umum, maka semua aturan dibuat sesuai peranan.

Temukan kami di Google News.