Ini 9 Nama Wantimpres Jokowi dan Besaran Gajinya

Wantimpres
Presiden Joko Widodo menyalami Habib Luthfi bin Yahya usai pelantikan Wantimpres.

Inisiatifnews – Hari ini Presiden Joko Widodo telah resmi melantik 9 orang nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024. Mereka memiliki latar belakang mulai dari Ulama, Pengusaha hingga Politisi.

Berikut adalah 9 nama Wantimpres yang dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara pada pukul 14.55 WIB. Antara lain ;

Bacaan Lainnya

1. Wiranto. Mantan Panglima ABRI di era orde baru. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada reshuffle Kabinet Kerja kedua karena menggantikan Luhut Binsar Panjaitan yang diutus memimpin Menko Kemaritiman.

2. Sidharto Danusubroto. Tokoh politisi Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 19 Januari 2015. Ia adalah Ketua MPR RI yang mulai menjabat sejak 8 Juli 2013 hingga 1 Oktober 2014.

3. Arifin Panigoro. Seorang pengusaha Indonesia berdarah Gorontalo. Pendiri perusahaan energi PT Medco Energi Internasional dan pendiri Liga Prima Indonesia.

4. Agung Laksono. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia untuk masa jabatan 2009-2014. Pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Cakrawala Andalas Televisi dan Ketua Umum DPP Partai Golkar menggantikan Aburizal Bakrie di periode 2014-2016.

5. Putri Kuswisnu Wardani. Ia adalah seorang pengusaha Indonesia. Sejak 2011, ia menggantikan kepemimpinan Mooryati Soedibyo sebagai pendiri sekaligus perintis PT Mustika Ratu.

6. Dato Sri Tahir. Seorang pengusaha di Indonesia, investor, filantropis, sekaligus pendiri Mayapada Group, sebuah holding company yang memiliki beberapa unit usaha di Indonesia.

7. Muhammad Mardiono. Seorang politisi PPP sekaligus bos dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik, yakni PT Buana Centra Swakarsa (BCS).

8. Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya. Seorang ulama asal Pekalongan dan merupakan anggota Dewan Pertimbangan MUI Jawa Tengah periode 2016-2021.

9. Soekarwo. Eks Gubernur Jawa Timur.

Gaji dan Tunjangan Ketua dan Anggota Wantimpres

Jika merujuk dalam Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang akan diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Peraturan Presiden tersebut tepatnya pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan. Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Berikut adalah list gaji yang berhak diterima Wantimpres ;

1. Gaji pokok : Rp 6.000.000
2. Tunjangan kehormatan : Rp 3.300.000
3. Tunjangan kesehatan : Rp 2.200.000
4. Tunjangan pengganti pensiun : Rp 1.000.000
5. Tunjangan perumahan Rp 5.000.000

Apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp 17.500.000.

Sementara agi anggota yang ditunjuk sebagai ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan tambahan sebagai ketua sebesar Rp 1.000.000. Jadi Ketua Wantimpres akan mendapatkan Rp 18.500.000.

Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya. Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh menteri Sekretaris Negara. []

Temukan kami di Google News.