Menkominfo: Pembatasan Akses Internet Papua Punya Dasar Hukum

Menkominfo Rudiantara alias Chief RA (Foto Twitter @rudiantara_id)

Inisiatifnews – Merespon aksi kerusuhan di Papua dan Papua Barat, jaringan internet di wilayah timur Indonesia ini melambat. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatasi layanan data telekomunikasi di Papua dan Papua Barat sejak Rabu (21/8/2019) lalu.

Kebijakan ini menuai kritik. Pemerintah dinilai diskriminatif, melanggar hak atas informasi, dan dicap represif. Menkominfo keukeh dengan kebijakannya. Demi keamanan negara, layanan internet diblokir tanpa batas waktu yang jelas. Sampai situasi di dua provinsi tersebut kondusif.

Bacaan Lainnya

Yang gerah dengan kebijakan ini adalah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai LSM HAM seperti Kontras, ELSAM, ICJR, SafeNet, LBH Pers, dan YLBHI. Mereka bahkan mensomasi Kemkominfo pada Jumat (23/08) segera menyalakan internet di Papua. Alasannya, hak atas informasi dan hak berkomunikasi adalah hak asasi yang dijamin pasal 28 F UUD 1945.

“Tindakan Presiden membiarkan Menkominfo melakukan perbuatan di luar batas-batas yang diperkenankan hukum adalah bentuk pembiaran dan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa,” demikian bunyi somasi koalisi LSM ini.

Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar menilai, ini bentuk represi digital yang jauh dari prinsip-prinsip keadaan darurat. Serupa, Koordinator Kontras Yati Andriyani menyebut, negara tidak berimbang dan tidak proporsional dalam merespons persoalan yang berkembang di Papua.

Alih-alih membangun rasa percaya dan keberpihakan pemerintah pada rakyat Papua, dengan kebijakan ini, justru semakin menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif. Mestinya, pemerintah membuka akses informasi. Supaya pengawasan publik berjalan baik. Pemblokiran akses internet mengesankan pemerintah menghindari pengawasan dan transparansi menangani Papua.

Sebuah petisi online yang digagas oleh South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bertajuk Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat dilayangkan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menko Polhukam Wiranto, dan Menkominfo lewat laman Change.org.

“Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya,” ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto.

Apa tanggapan Menkominfo Rudiantara? Dia keukeuh. Pembatasan internet jalan terus. Sebab, ditegaskannya, langkah pemerintah memiliki dasar hukum.

“Ini juga ada dasar hukumnya. Dasarnya adalah mengacu UUD terkait hak asasi manusia itu. Kan tidak hanya sepihak tapi harus melihat hak orang lain. Kemudian juga ada UU ITE itu ada di Pasal 40 itu dituliskan pemerintah melindungi masyarakat oleh karena itu pemerintah di ayat-ayat berikutnya diberi kewenangan,” papar Rudiantara di Jatim expo Surabaya, kemarin.

Pemerintah, sambung Rudiantara, justru akan dianggap tidak melindungi masyarakat jika tidak memberlakukan pembatasan layanan data internet di Papua. Apalagi, langkah ini instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

“Kalau saya tidak melakukan ini berarti saya tidak melindungi masyarakat. Masyarakat mana? Masyarakat Indonesia secara keseluruhan bukan hanya masyarakat Papua. Oleh karena itu Bapak Presiden juga memerintahkan internet ini pembatasan data itu untuk kepentingan bersama,” tandasnya.

Pembatasan ini juga untuk menghindari penyebaran hoax dan narasi provokasi serta adu domba masuk dari luar Papua.

“Saya mohon maaf. Yang kita lakukan adalah pembatasan bukan penutupan. Jadi mudah-mudahan situasinya bukan hanya kondusif di darat, tapi juga dunia maya. Tetapi, di Papua pembatasan data. Telepon, SMS masih bisa. Jadi kalau ada koresponden dari sana masih bisa,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kapan layanan internet akan dibuka, Rudiantara mengaku belum bisa memastikan. Dia terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan aparat keamanan di Papua.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, kebijakan pembatasan data interenet di Bumi Cendrawasih ini untuk kebaikan bersama. “Ya itu semuanya untuk kepentingan, kebaikan kita bersama,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Kamis (22/8) lalu. (FMM)