Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengomentari kegeraman publik soal belum ditetapkannya mantan Menkominfo, Budi Arie, sebagai tersangka dalam kasus judi online (judol). Ia berpendapat, pertanyaan itu seharusnya disampaikan kepada pimpinan tertinggi kejaksaan, Jaksa Agung.
Fickar menerangkan, dalam Undang-Undang (UU) sudah ditegaskan kalau jaksa, walaupun ada di seluruh Indonesia, dia sebenarnya mewakili seorang Jaksa Agung. Karenanya, ia menilai, orang yang memiliki wewenang menuntut adalah Jaksa Agung, termasuk menetapkan status Budi Arie dalam kasus judol.
“Kenapa kamu belum mau proses itu, kalau yang di bawah itu ikut aja, yang di bawah itu diperintahkan jalan dia. Jadi, sebenarnya kewenangan tertinggi ada pada Jaksa Agung, dialah yang menentukan,” kata Fickar dalam program Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (25/06/2025).
Kewenangan tersebut, lanjut Fickar, termasuk dalam konteks berapa tahun seorang jaksa akan menuntut seorang terdakwa di pengadilan yang itu sudah pasti dikonsultasikan ke atas dan yang tertinggi tentu saja Jaksa Agung. Karenanya, seorang jaksa tidak bisa menuntut sembarangan karena harus dikonsultasikan.
Bagi Fickar, kondisi itu yang membuat kadang-kadang tampak tidak pas antara fakta persidangan yang sudah diperiksa dengan besaran tuntutan yang disampaikan jaksa kepada seorang terdakwa. Karenanya, status Budi Arie dalam kasus judol sekalipun, Jaksa Agung merupakan orang yang paling berwenang.
“Kalau ditarik siapa sebenarnya ujung persoalan ini adalah pengambil keputusannya, dalam hal ini Jaksa Agung, itu tadi, penegakan hukum itu tidak bisa dilepaskan dari unsur politik, penegakan hukum akhirnya juga ditentukan kemauan politik, karena politik tidak mendukung akhirnya dia tidak bisa ditersangkakan,” ujar Fickar.
Beberapa waktu lalu, ia mengingatkan, publik sempat memiliki harapan ketika isu reshuffle berhembus. Sayangnya, secara tiba-tiba Presiden Prabowo sendiri yang menyatakan tidak akan ada reshuffle yang pada akhirnya menciutkan lagi harapan publik, serta menjadikan kasus judol masih tidak jelas sampai hari ini.
Fickar menduga, salah satu yang membuat Presiden Prabowo tidak jadi melakukan reshuffle karean Budi Arie merupakan orang titipan Joko Widodo. Hal itu dirasa membuat Prabowo merasa tidak enak kepada Jokowi mengingat kesuksesannya memenangkan kontestasi Pilpres 2024 juga karena dukungan Jokowi.
“Tapi, menurut saya kalau sudah jelas kesalahannya, apakah dia orangnya Pak Jokowi, siapa pun, ini menurut saya menjatuhkan wibawa pemerintahan Pak Prabowo, tetap ada pengaruh karena berarti penegakan hukum tidak jalan ketika menyentuh bagian atas dari pemerintahan,” kata Fickar.
Menurut Fickar, dengan keberanian jaksa yang memasukkan nama Budi Arie dalam surat dakwaan itu sebenarnya sudah bisa menjadi dasar untuk memaksa penetapan status tersangka. Dalam konteks ini, tentu saja memaksa kejaksaan, terutama Jaksa Agung atau kepolisian, terutama Kapolri.
Fickar menekankan, seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu secara etika memang harus didengar juga keterangan dia sebagai saksi. Karenanya, Budi Arie sebenarnya sudah bisa dipanggil dulu sebagai saksi, lalu kalau dirasa sudah ada bukti-bukti yang meyakinkan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Menurut saya sudah layak, karena itu tadi, keberanian jaksa memasukkan ke dalam surat dakwaan itu pasti didasarkan oleh keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti lain itu pasti ada, cuma persoalannya berani tidak ini Jaksa Agung karena ini korupsi,” ujar Fickar. (*)
