Prabowo Tak Akan Gugat ke Mahkamah Internasional

Prabowo Subianto
Calon Presiden, Prabowo Subianto saat akan melakukan konferensi pers. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya gugatan pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan paslon nomor urut 02 itu tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Iya, kemarin sudah upaya hukum terakhir di Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco kepada wartawan, Minggu (30/6/2019).

Bacaan Lainnya

Dasco menegaskan pihaknya juga tidak akan membawa sengketa Pilpres 2019 ini ke Mahkamah Internasional. Sebab, Mahkamah Internasional hanya mengadili sengketa antar negara.

“Wacana yang timbul di Mahkamah Internasional tidak bisa dilakukan, karena Mahkamah Internasional itu kan hanya melayani sengketa antarnegara. (Jadi) Pak Prabowo tidak akan membawa sengketa ke Mahkamah Internasional,” tuturnya.

Dasco mengatakan sedari awal Prabowo telah menyerahkan persoalan sengketa pilpres 2019 kepada MK. Prabowo, kata dia, pun telah menegaskan menghormati putusan MK.

“Dalam pidato sambutannya kemarin, Pak Prabowo walaupun memahami kekecewaan pendukungnya tetapi tetap taat pada jalur konstitusi yang sudah dipilih dan menerima hasil putusan MK,” kata Dasco.

Temukan kami di Google News.