Polri Imbau Masyarakat Kedepankan Hak Publik Saat Sidang Putusan di MK

Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa pada tanggal 26 hingga 28 Juni 2019 maupun pasca pembacaan putusan hasil sidang gugatan Pilpres 2019 di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dedi, kawasan MK akan disterilkan di tanggal-tanggal tersebut untuk mengantisipasi insiden gangguan keamanan dan ketertiban yang tidak diinginkan.

Bacaan Lainnya

Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa pada tanggal 26, 27, 28 maupun pascaputusan pada tanggal 29 (Juni). Dan Mabes Polri sudah menyampaikan untuk di area gedung MK itu daerah steril, tidak boleh ada kegiatan massa di sana,” kata Brigjen Pol Dedi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6/2019).

Sejauh ini kata Dedi, pihak penyelenggara baik dari Persaudaraan Alumni 212 (PA212), Front Pembela Islam (FPI) maupun Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian di Polda Metro Jaya (PMJ). Namun Polri mengetahui rencana kegiatan mereka itu dari informasi di media sosial.

“Informasi sudah kita dapat dari media sosial. Namun dari Polda Metro belum mendapat surat pemberitahuan dari pihak yang akan melakukan kegiatan demo atau menyampaikan aspirasi di beberapa wilayah di Jakarta,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa sidang pleno pembacaan putusan gugatan Pilpres 2019 akan digelar pada hari Kamis 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB di gedung MK. Jadwal tersebut pun sudah diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui website mereka, juru bicara MK bahkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak baik kepada pihak Pemohon, Termohon, Terkait dan Bawaslu.

[NOE]

Temukan kami di Google News.