Bambang Widjojanto Terus Persoalkan Data Situng

Bambang Widjojanto
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Inisiatifnews – Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto masih konsiten untuk mempersoalkan data di Sistem Informasi Perhitungan (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggapnya tidak sesuai dengan real count yang disajikan dalam hasil rekapitulasi suara manual berjenjang.

Padahal menurut Bambang, seharusnya apa yang disajikan di Situng harus sesuai dengan data yang dihadirkan dalam rekapitulasi suara yang dimaksud sehingga tidak menjadi kerancuan di kalangan masyarakat yang ikut mengawal jalannya proses demokrasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi, yang namanya situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya hasil di situng sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum disclaimer,” kata Bambang Widjojanto di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Kemudian ia juga merujuk pada keterangan ahli Termohon yakni KPU dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dimana data yang disebutkan itu adalah hasil virtualisasi dari Situng yang sesungguhnya yang disebutkan tidak bisa ditembus oleh siapapun kecuali melalui port atau terminal di server yang ada di dalam gedung KPU.

Jika memang keberadaan Situng tersebut menjadi alat bantu transparansi dari KPU, seharusnya data yang disajikan harus tepat dengan apa yang diproses dalam rekapitulasi suara. Sehingga apa yang dihadirkan dalam rekapitulasi manual berjenjang dengan sistem IT yang dikelola untuk membantu rekapitulasi suara harus terintegrasi sehingga tidak terjadi disinformasi.

Tidak hanya itu saja, mantan komisioner KPK itu juga masih meyakini bahwa sistem IT di KPU sangat lemah dan mudah disusupi oleh pihak luar. Apalagi saksi ahli KPU pun tidak bisa menjamin apakah sistem IT KPU benar-benar aman dari intervensi pihak lain.

Salah satu aspek yang semakin menguatkan BPN Prabowo-Sandi adalah dengan tidak terjawabnya tantangan Audit Forensik terhadap sistem IT KPU selama ini. Dengan demikian, apa seluruh saksi yang dihadirkan oleh pihaknya itu, Bambang menyatakan KPU sama sekali tidak bisa menganulir kesaksian dan mendelegitimasi keterangan para saksi bahwa sistem IT KPU lemah dan bisa dicloning oleh pihak luar.

“Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik? Itu artinya, dia juga tidak bisa mendelegitimasi saksi kami,” tegasnya.

Selain itu, keterangan saksi dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandi juga menyoal adanya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah. Lagi-lagi Bambang menyatakan jika sejauh persidangan yang berjalan di MK pun KPU sebagai Termohon tidak mampu membantahnya.

“Ada 22 juta DPT yang bermasalah, itu tidak pernah dicounter. Itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya hampir tiga truk. Itu yang namanya bukti wow itu,” imbuhnya.

[SOS]

Temukan kami di Google News.