Wapres JK Tak Setuju Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam Disebut Mirip Orba

Inisiatifnews – Pembentukan tim assitensi hukum oleh Kementerian bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopohukam) bukan sengaja dibikin untuk membidik pihak yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) yang juga tidak setuju jika pembentukan tim asistensi hukum Menkopolhukam ini dianggap sama seperti era zaman Orde Baru (Orba).

“Zaman Orba itu begitu ada ngomong tidak sesuai pemerintah, dia bisa langsung ditangkap. Kalau yang ini orang yang berkata begitu, dievaluasi, apakah ada pelanggaran hukumnya, kalau ada pelanggaran hukumnya dibawa ke polisi,” terang JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (13/05/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut JK, pembentukan tim asistensi hukum Menkopolhukam murni menjadi lembaga aistensi alias penasehat yang memberi masukan kepada Menkopolhukam Wiranto dan kepolisian. Ditegaskannya, tim ini bukan lembaga yang dapat mengambil tindakan hukum.

“Tim ini hanya memberi masukan kepada Menkopolhukam, dan kepada kepolisian, sama saja kalau persidangan kan ada saksi ahli, semacam itulah kira-kira, penasehat ahli,” urai JK.

Selain itu, keberadaan tim ini juga dibentuk untuk memantau gejolak yang terjadi di masyarakat. Nantinya, sebagai pihak yang mendapat masukan, Menkopolhukam juga tidak bisa mengambil tindakan atas masukan dari tim hukum nasional. “Yang boleh ambil tindakan ya penegak hukum, polisi dan kejaksaan. Jadi ini adalah lembaga pemantau. Sekali lagi memantau ada gejolak masyarakat, kalau ambil tindakan ya nggak boleh, melanggar UU,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Rembuk Nasional Aktivis 98 sekaligus Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adian Napitupulu tidak setuju dengan tim ini. Adian mengaku tidak tahu mengapa Wiranto membentuk tim tersebut. “Tidak tahu, saya tidak pernah tahu kenapa Wiranto buat itu. Kalau setuju atau tidak, mendingan tidak usah lah,” kata Adian usai menghadiri acara Peringatan Trgaedi Trisakti 12 Mei 1998 ke 21 di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan dua hari lalu.

Adian menilai, tim asistensi hukum ini tidak perlu. Sebab mekanisme dan perangkat hukum yang ada dinilai sudah cukup. “Sudah banyak kok perangkat hukum kita yang lain, laksanakan saja perangkat hukum itu. Jalankan saja dan tegakkan saja mekanisme hukum yang ada. Kan ada sekian banyak pasal terkait dengan penghinaan ucapan kebencian, dan lainnya. Tidak perlu begitulah,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam juga mengkritik tim ini. Bahkan, ia menyebut tim mirip Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru. “Ini kayak Pangkopkamtib zamannya Soeharto,” kata Choirul di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, dua hari lalu.

Yang mengherankan, tujuan pembentukan tim ini yakni mengkaji ucapan tokoh pasca pemilu 2019. Menurutnya, cukup institusi kepolisian yang menindak jika memang ada ucapan tokoh yang mengarah pada ancaman kedaulatan negara. Karenanya, dia mendesak tim ini dievaluasi agar kondisi politik semakin kondusif. Kalaupun dirasa perlu, tim ini dibentuk langsung di bawah Kapolri sesuai tugas kepolisian. “Kalau memang dibentuk ulang, ya di bawah kepolisian, bukan menteri,” sarannya.

Sementara itu, anggota Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam, Prof. Romli Atmasasmita menyatakan, pada dasarnya, tim ini membantu Menkopolhukam dan tidak akan mengintervensi penyelidikan ataupun penyidikan kasus terkait tokoh-tokoh yang sedang dikaji aktivitasnya oleh para pakar. Menkopolhukam tak akan mencampuri urusan penegakan hukum yang dilakukan polisi atau aparat penegak hukum lainnya.

“Pak Wiranto itu bukan ingin mencampuri, dia koordinasi, antara pakar, akademisi, dengan praktisi, selebihnya Kementerian nggak ikut campur, mau diapain itu kasus, atau bagaimana dia nggak boleh ikut campur,” tandasnya.

Serupa Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam lainnya, Prof. Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, tim dibentuk untuk memberi masukan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi politik pasca Pilpres. Pembentukan tim ini wajar. Tujuannya, agar terhindar dari perbuatan siapapun yang mengganggu ketertiban maupun keutuhan negara.

“Asistensi ini wajar saja agar terhindar tindakan atau perbuatan oleh siapapun yang bisa mengganggu ketertiban umum, mengubah simbol-simbol kelembagaan negara, bahkan keutuhan atau kedaulatan negara, karena itu ada pemilahan penegakan hukum dengan pendekatan-pendekatan politis sosiologis,” tandasnya. (FFM)

Temukan kami di Google News.