Prabowo Ajukan Diri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Prabowo Subianto dan Ahmad Dhani Prasetyo. [Istimewa]

Inisiatifnews – Kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya itu kepada Mahkamah Agung (MA).

Bahkan ia menyebut Prabowo Subianto lah yang menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan musisi kondang dari grup band Dewa 19 itu.

Bacaan Lainnya

“Kami juga akan menyurati Mahkamah Agung berikut dengan lampiran tanda terimanya bahwa kami sudah mengajukan permohonan Pak Prabowo sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan,” kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Alasan pertimbangan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan tak lain karena Dhani adalah tulang punggung keluarga. Kemudian selama proses penyidikan di tingkat kepolisian, kejaksaan, juga pengadilan kliennya selalu berprilaku baik.

“Jadi karena tidak ada keadaan yang signifikan, kecuali ada indikasi ingin melarikan diri, ada indikasi untuk mengulangi perbuatan, nah itu bisa masuk dalam pertimbangan hukum. Sehingga dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya kan, menghilangkan barang bukti, sehingga dilakukan penahanan,” kata dia.

Tidak sampai disana, pengajuan permohonan penangguhan penahanan juga karena suami Mulan Jameela itu juga maju sebagai calon legislatif, sehingga ini dinilai merugikan bagi kliennya.

Bahkan, Prabowo pun sendiri yang meminta untuk menjadi penjamin bagi Ahmad Dhani. Prabowo inisiatif mengajukan diri ketika berbincang dengan kliennya karena merasa Dhani adalah korban dalam kasus ini.

“Dalam kasus politik Ahmad Dhani adalah seorang pahlawan bagi sebagian rakyat seperti itu, sehingga Pak Prabowo apa namanya itu mengajukan diri untuk meminta menjaminkan dirinya melakukan penangguhan penahanan,” jelasnya.

Temukan kami di Google News.