Mahfud MD Ingatkan Ajak Golput Melanggar Undang-undang

Mahfud MD

Inisiatifnews – Jelang pemilihan umum, narasi dan ajakan untuk tidak menyalurkan hak aspirasinya sebagai warga negara dalam pemungutan suara masih marak terjadi. Bahkan sampai ada yang secara terang-terang mengkampanyekan untuk tidak memilih alias Golput.

Menyikapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD angkat bicara. Ia mengingatkan agar tidak ada satupun orang atau pihak yang mengajak orang lain untuk golput. Hal ini lantaran ada ketentuan konstitusi yang dilanggar.

Bacaan Lainnya

“Kalau menyerukan orang lain golput itu tidak boleh. Itu melanggar. Ada undang-undangnya yang melarang itu,” kata Mahfud, Senin (4/2/2019).

Terkait dengan sikap politik untuk tidak memilih adalah hak individu, namun poin yang dianggap melanggar aturan adalah jika hak tersebut diutarakan untuk mempengaruhi orang lain agar sependapat dengannya dan ikut tidak menyalurkan hak suaranya.

Disampaikan Prof Mahfud, bahwa sikap golput adalah pilihan yang sangat merugikan.

“Kalau saya sendiri mengajak anda untuk memilih, kalau tidak memilih rugi,” ujar dia.

Perlu diketahui bahwa menjelang Pilpres 2019, cukup banyak organisasi atau kelompok masyarakat yang mendeklarasikan golput. Contoh keinginan golput datang dari pegiat LGBT. Mereka mendeklarasikan diri golput tak lama setelah calon presiden inkumben Joko Widodo memilih Maruf Amin sebagai wakilnya. Mereka menilai Makruf adalah sosok yang tidak ramah pada LGBT.

Teranyar adalah deklarasi golput oleh kelompok milenial yang menamakan diri Saya Milenial Golput (SMG). Ini belum termasuk aksi golput dari kalangan aktivis yang punya ribuan follower di media sosial.

Maraknya golput mendapat perhatian khusus dari KPU selaku penyelenggara pemilu. Mereka meningkatkan kampanye di media sosial untuk menekan angka golput.

Data KPU menyebut dari 192 juta Daftar Pemilih Tetap Pilpres 2019, sebanyak 40 persen atau 77 juta pemilih merupakan pemilih pemula atau kaum milenial. Bila sampai mereka golput, maka jumlahnya jauh lebih banyak dibanding suara yang diperebutkan kedua pasangan capres-cawapres.

Regulasi

Sementara regulasi untuk menyikapi ajakan Golput sudah dicantumkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dimana ada beberapa pasal yang berhubungan dengan partisipasi pemilih, dan ada sekitar dua pasal yang menjelaskan ancaman bagi mereka yang mengajak orang golput.

Seperti halnya dengan Pasal 292, yang memberikan ancaman bagi siapapun yang dengan sengaja membuat orang lain kehilangan hak pilihnya dengan maksimal 2 tahun penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.”

Kemudian di Pasal 301 ayat 3 juga menyebutkan hal senada. Dimana dalam Pasal ini cukup keras kepada siapapun yang sengaja membeli hak suara masyarakat untuk tidak disalurkan dalam proses pemungutan suara.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanzikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”

Baca regulasi lengkapnya : UU Nomor 8 Tahun 2012

Temukan kami di Google News.