Pakai GPS Bisa Ditilang Polisi

Inisiatifnews – Global Positioning System (GPS) sudah menjadi bagian sehari-hari para pengguna gadget untuk mencapai lokasi atau destinasi tertentu.

Untuk pengguna kendaraan, GPS dapat menyajikan penunjuk rute terdekat, rute alternatif, atau rute dengan minat tertentu. Semisal lintasan dekat dengan tempat wisata, fasilitas publik, dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubda) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan bahwa berkendara memakai peta elektronik GPS dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Hal tersebut bisa dikenai bukti pelanggaran.

“Kalau sambil jalan melihat itu (GPS), yang bersangkutan mengemudi tidak wajar dan konsentrasi, itu yang bisa ditilang oleh Polisi,” demikian papar Budi Setiyadi saat ditemui di Surabaya, Selasa (5/2/2019).

Budi juga menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 186, pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.

“Artinya pengemudi tidak ada gangguan, fisik, mata, pendengaran. Kalau pakai GPS itu ada gangguan,” tukasnya.

Ia pun menegaskan bahwa GPS tidak dilarang selama dikendalikan oleh navigator, yaitu mitra berkendara, dan hal ini berlaku baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

“GPS tidak dilarang, boleh digunakan oleh navigatornya, semisal teman sebelahnya. Kalau sepeda motor, teman di belakangnya. Kalau tak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau yang menggunakan bukan teman berkendara,” kata Budi Setiyadi.

Selanjutnya ia menyatakan masih sulit untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan GPS dalam berkendara.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub ), Budi Karya Sumadi membolehkan memakai sistem peta elektronik dalam GPS, asalkan kendaraan dalam kondisi berhenti.

“GPS boleh, akan tetapi saat berhenti. Jangan lagi jalan pakai GPS,” jelasnya.

Budi Karya Sumadi menyarankan agar para pengendara berhenti sejenak memperhatikan peta elektronik tadi, baru melanjutkan perjalanan, baik yang berkendara dengan R4 maupun R2.

“GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan,” imbuhnya.

Ia mengimbau, terutama bagi para pengemudi taksi online (taksol) dan ojek online (ojol) agar tidak memfokuskan perhatian kepada GPS dan mengutamakan aspek keselamatan selagi berkendara. [SA]

Temukan kami di Google News.