NasionalEditorSelasa, 14 April 2020 - 22:27 WIBSelasa, 14 April 2020 - 22:29 WIB Keppres 12/2020 Tak Bisa Jadi Force Majeure Batalkan Kontrak OJK sudah mengatur tentang peringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pemenuhan bunga dan sebagainya.