Mahfud MD Tegaskan Keputusan Pemulangan Eks ISIS Masih Dikaji

mahfud md
Menko Polhukam Mahfud MD. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, bahwa hingga sampai saat ini belum ada Warga Negara Indonesia (WNI) eks anggota ISIS yang dipulangkan ke Tanah Air.

Sejauh ini, pemerintah Indonesia masih melakukan pengkajian lebih dalam soal hal tersebut. Terkait dengan berbagai analisa dampak yang akan terjadi jika mereka harus dipulangkan ke Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Enggak ada yang dipulangkan. Belum ada yang dipulangkan dan masih dianalisis baik buruknya. Apakah akan dipulangkan atau tidak. Tapi, sampai hari ini belum ada keputusan dipulangkan,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Pemerintah akan membentuk tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius, terkait rencana tersebut. Nantinya, BNPT lah yang diberikan kewenangan apakah mereka dipulangkan atau tidak.

“Kita membentuk tim yang dipimpin oleh Pak Suhardi Alius untuk menentukan apakah itu bisa dipulangkan atau tidak. Pilihannya dipulangkan atau tidak, karena ada mudaratnya juga kalau dipulangkan itu,” tutur Mahfud.

Jika keputusannya adalah memulangkan, yang harus disiapkan adalah bagaimana proses deradikalisasinya hingga diterjunkan kembali ke tengah masyrakat.

“Nanti, bagaimana deradikalisasinya dan kemudian penerjunannya ke tengah masyarakat ketika merasa secara psikologis terisolasi oleh sikap-sikap masyarakat. Nanti kan bisa jadi masalah baru,” ucapnya.

Intinya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemulangan WNI yang merupakan mantan anggota ISIS masih ditinjau dasar hukumnya.

“Sehingga semuanya masih dianalisis. Kalau mau dipulangkan, ini dasar hukumnya, kalau tidak dipulangkan ini dasar hukumnya. Kita bicara aturan hukumlah, ini negara hukum, kita tunggu dulu,” tutupnya.

Temukan kami di Google News.