Merasa Difitnah, Kominfo Bakal Polisikan Website Esek-esek

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu.

Inisiatifnews – Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ferdinandus Setu menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah membuat konten apapun untuk didistribusikan di website yang melanggar hukum.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub[dot]com,” tulis Ferdinandus dalam siaran persnya, Kamis (26/12/2019).

Bacaan Lainnya

Ia menyatakan bahwa situs berkonten dewasa itu pun sudah diblokir oleh Kominfo karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang terkait transaksi elektronik.

“Situs pornhub[dot]com elah diblokir oleh Kominfo RI tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Vide Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujarnya.

Terkait dengan kasus yang disampaikannya itu, Ferdinandus mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” terangnya.

Tidak hanya itu saja, Ferdinandus juga mengatakan bahwa Kominfo sudah melayangkan surat keberatan terhadap pengelola situs pornhub[dot]com terkait dengan kasus itu.

“Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub[dot]com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut,” pungkasnya.

Kemudian, Ferdinandus Setu juga menyatakan kepada publik, bahwa Kominfo masih memiliki komitmen kuat agar layar digital di Indonesia bebas dadi konten negatif.

“Kemkominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif, termasuk melakukan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi. Hingga November 2019, Kemkominfo telah blokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial,” paparnya.

Terakhir, ia juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna sosial media dan pengelola situs online untuk taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, dalam kaitan transaksi elektronik.
Jika tidak, maka penindakan hukum dapat dijeratkan kepada mereka yang dinyatakan melanggar, baik penjara hingga denda.

“Kemkominfo RI kembali ingatkan warganet bahwa distribusikan dan transmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tutupnya.

Sebelumnya, jagat media sosial Twitter dihebohkan dengan adanya sebuah halaman di situs esek-esek pornhub[dot]com. Dimana di dalam salah satu halaman yang tayang, tampak ada nama Kemkominfo dengan tanda verifikasi biru.

Halaman di situs pornhub yang dipermasalahkan Kementerian Kominfo.

[NOE]

Temukan kami di Google News.