Mendagri Sebut FPI Masih Belum Tuntas Soal NKRI Bersyariah

Mendagri
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Inisiatifnews – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa memang Front Pembela Islam (FPI) sudah melayangkan surat permohonan perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun masih ada persoalan yang belum dituntaskan oleh organisasi yang dipimpin oleh Ahmad Sobri Lubis itu.

Persoalan tersebut kata Tito ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) untuk poin visi dan misi organisasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART (poin visi dan misi),” kata Tito di Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Di mana dalam visi misi itu, muncul kalimat penerapan syariah Islam yang kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Bagi Tito, poin tersebut membuat visi misi FPI tidak jelas dan multi tafsir. “Ini yang sedang didalami lagi oleh Kemenag karena ada pertanyaan yang muncul karena ini ada kabur-kabur bahasanya,” ujarnya.

Ia belum jelas apakah FPI ini akan membentuk negara Islam atau seperti apa. Jika penerapan Islam secara kaffah ditarik dalam teologi, maknanya sangat bagus. Hanya saja karena menurut Tito, muncul istilah NKRI Bersyariah sehingga muncul pertanyaan baru.

“Kata-kata mengenai penerapan Islam secara kafah ini teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu?,” pungkasnya.

Soal Khilafah FPI Bisa Bertentangan dengan Negara

Purnawirawan Polri dengan bintang empat di pundaknya itu mengatakan, bahwa di dalam AD/ART FPI terdapat kata Khilafah Islamiyah. Ini bagi Tito adalah kalimat yang sangat sensitif. Jika ini berkaitan dengan sistem sebuah negara maka kata Khilafah Islamiyah di AD/ART FPI bisa bertentangan dengan negara.

Selanjutnya terkait kalimat yang menyebutkan melalui pelaksanaan dakwah dan penegakan hisbah. Tito menganggap hal ini perlu diklarifikasi karena pemahaman hisbah ini terkadang dilakukan di lapangan dengan cara-cara melakukan penegakan hukum sendiri, seperti aksi razia atau sweeping yang kerap dilakukan jelang hari raya Natal.

“Dulu pernah menjelang Natal, sweeping atribut Natal. Pernah, kemudian ada macam-macam, kemudian perusakan tempat hiburan, dan lain-lain dalam rangka penegakan hisbah. Ini perlu diklarifikasi karena kalau itu dilakukan bertentangan sistem hukum Indonesia,” ujarnya.

Pun demikian, Tito menyampaikan bahwa sejauh ini masih ada pendalaman dari pemerintah melalui Kementerian Agama terkait dengan dokumen AD/ART FPI tersebut. Dan saat ini pun Kementerian yang dipimpin oleh Fachrul Razi masih melakukan komunikasi dengan FPI untuk diminta keterangannya.

“Ini sekarang sedang jadi kajian oleh Kemenag yang lebih memahami tentang apa terminolohi keagamaan itu. Jadi sifatnya sekarang di sana di Kemenag untuk membangun dialog dengan FPI,” pungkasnya. []

Temukan kami di Google News.