Putusan Gugatan Pilpres 2019 Dibacakan 27 Juni, KPU Harap MK Adil

Pramono Ubaid Tanthowi
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi. [NET]

Inisiatifnews – Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi berharap agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan yang paling adil dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uni.

“Mudah-mudahan MK keluarkan putusan seadil-adilnya,” kata Pramono, Senin (24/6/2019).

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui bahwa majelis hakim MK telah menentukan jadwal sidang pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada hari Kamis, 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB di gedung MK.

Jadwal tersebut disampaikan dan dipublikasi oleh MK setelah mendapat keputusan dari majelis hakim yang tengah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kenapa dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusanny siap untuk dibacakan,” kata jubir MK, Fajar Laksono di Jakarta hari ini.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kaitan apapun dalam keputusan jadwal pembacaan putusan itu dari pihak luar. Fajar menyatakan bahwa seluruhnya berdasarkan murni dari kesiapan majelis hakim sendiri.

“Artinya tidak ada hal-hal lain yang di luar pertimbangan MK yang jadi pertimbangan untuk membacakan putusan di tanggal 27. Semata-mata karena aspek kesiapa majelis hakim,” tegasnya.

Sementara itu untuk surat pemberitahuan agenda persidangan itu, Fajar menyampaikan bahwa seluruh pihak sudah dikirimkan surat melalui email resmi yang didaftarkan ke MK.

“Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via email tadi sekitar jam 14.15 WIB. Kepada para pihak ya. Kepada Pemohon, Termohon, pihak Terkait dan Bawaslu,” ujarnya.

[NOE]

Temukan kami di Google News.