47 Ribu Aparat Dikerahkan Amankan Sidang Pembacaan Putusan Pilpres 2019 di MK

dedi prasetyo
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Inisiatifnews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa ada pengerahan massa untuk mengamankan agenda sidang pembacaan putusan gugatan Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dedi, seluruh personel yang akan diterjunkan sebanyak 47 ribu personil gabungan baik dari unsur Polri, TNI maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan dan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK, jumlah kekuatan TNI sekitar 17 ribu personel, Polri sekitar 28 ribu personel, kemudian dari pemda hampir 2.000 personel,” kata Dedi kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Kekuatan pengamanan yang akan dikerahkan itu menurut Dedi juga berdasarkan dari analisa intelijen terkait dengan potensi kerawanan yang akan terjadi dalam agenda sidang pleno pembacaan putusan hasil gugatan Pilpres 2019.

“Dari prediksi intelijen dan analisis-analisis intelijen dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa massa-massa yang diperkirakan akan hadir dalam momentum agenda sidang pleno tersebut juga tidak bisa dianggap sebelah mata karena bisa berpotensi menimbulkan kerawanan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bahwa polisi berpikir tidak boleh underestimate, dan kita tahu masa-masa penahapan di akhir putusan MK itu adalah masa-masa yang cukup rawan,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa menurut jadwal yang sudah keluar, majelis hakim MK akan membacakan putusan hasil gugatan Pilpres 2019 pada hari Kamis (27/6) nanti.

Hal ini juga dibenarkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono, bahwa sidang pleno pembacaan putusan hakim MK akan digelar pukul 12.30 WIB di gedung MK.

“Ya, berdasarkan keputusan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” kata Fajar kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).

Alasan penetapan hari Kamis, 27 Juni 2019 sebagai jadwal pembacaan putusan, Fajar menyampaikan bahwa itu adalah hasil keputusan majelis hakim yang merasa sudah cukup waktu untuk melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Karna majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27 ya diputuskan,” terangnya.

[RED]

Temukan kami di Google News.