Mahfud MD: Deklarasi Boleh, Asal Tak Melakukan Aktivitas Kepresidenan

mahfud md
Prof Mohammad Mahfud MD saat berdialog di Sirih Jakarta Pusat. [foto ekslusif : twitter/AgylPoetra]

Inisiatifnews – Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto sudah tiga kali mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dalam Pilpres 2019. Dalam deklarasi ketiga, Prabowo mengaku mengantongi bukti terjadinya kecurangan. Dia juga meminta pendukungnya mengamankan kotak suara agar hasil akhir yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak ada kecurangan.

Warganet pun bertanya-tanya soal ini. Apakah diperbolehkan mendeklarasikan diri sebagai presiden, seperti yang Prabowo lalukan? Padahal masih ada presiden yang sah menurut Undang-undang (UU).

Bacaan Lainnya

“Kepada Yth, para pakar hukum Indonesia. Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang mendeklarasikan diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat? Sedangkan negara tersebut mempunyai presiden yang sah menurut UU? Cc @mohmahfudmd,” kicau akun @IrHMFaqih menautkan akun Twitter mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD.

Pakar hukum tata negara ini pun langsung merespon. Dia menilai, yang dilakukan Prabowo sesuatu yang wajar. Sah-sah saja seseorang mendeklarasikan diri sebagai presiden berdasarkan hasil hitungannya sendiri. Akan tetapi, Mahfud mengingatkan, calon tersebut jangan sampai melakukan aktivitas kepresidenan sebelum dinyatakan menang oleh KPU dan dilantik MPR.

“Kalau mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah secara resmi di depan sidang MPR,” kicau @mohmahfudmd.

Kicauan Mahfud mendapat banyak respons dari warganet. Lebih dari 7000 netizen menyukai cuitan Ketua Dewan Pembina MMD Initiative ini. Ratusan warganet berkomentar. Ada yang sepakat, banyak pula yang tak setuju dengan pandangan Mahfud.

Akun @Frydonal7 membela Prabowo. “Pak Prabowo itu bukanlah orang bodoh. Sah-sah saja mendeklarasikan diri sebagai pemenang pemilu yang dapat dibuktikan dengan keberadaan C1 yang sah dari tiap TPS seluruh Indonesia,” cuitnya dibalas @Elvadino2. “Yes, aku gak keberatan Pak Prabowo main presiden-presidenan sampai tanggal 22 Mei 2019. Menyenangi hati orang lain itu ibadah kan prof.”

Ada pula yang tak sepakat. Mestinya tidak boleh ada deklarasi dari calon manapun sebelum ada keputusan resmi KPU. “Harusnya dilarang saja Prof. Deklarasi diri tanpa hasil resmi KPU hanya bikin gaduh,” cuit @ronalhutasuhut.

Ada yang kurang puas seperti akun twitter @TeriakanAnak yang mencoba memancing Mahfud MD. “Waduh. Sepertinya Prof dah nonton juga presiden-presidenan @prabowo,” kicaunya.

Mahfud tak terpancing. “Saya tidak nonton dan tidak merespons video itu. Saya hanya menjawab pertanyaan HMF.Abdurrahman,” tegasnya tak mau diajak berpolemik.

Selain Mahfud, mantan Ketua MK pertama Prof. Jimly Asshiddiqie juga ikutan berkomentar soal ini. Kata Jimly, mestinya semua pihak menunggu penetapan hasil hitung suara resmi dari KPU. Jangan membuat kesimpulan final. Tim sukses dan lembaga survey serta para pengamat berhentilah saling merendahkan. “Mari saling menghormati. Menanglah dengan kehormatan dan kalahlah juga dengan terhormat,” cuit @JimlyAs.

Eks Ketua DKPP ini mengaku memaklumi apa yang dilakukan Prabowo. Kata Jimly, saat salat Jumat kemarin, ia bertemu dengan Prabowo di Masjid Al Azhar. Jimly mengaku memaklumi tindakan Prabowo yang ditujukan menjaga moral para pendukungnya. “Saya percaya kalau sudah ada hasil resmi dari KPU, tidak ada jalan lain jika hendak bersengketa tentang hasul pemilu kecuali harus lewat MK,” kicaunya lagi. (FMQ)

Temukan kami di Google News.