Romi Sebut Khofifah Rekomendasi Haris, Mahfud MD: Biasa Saja

Romahurmuziy - Khofifah Indar Parawansa.

Inisiatifnews – Pakar hukum tata negara, Prof Mohammad Mahfud MD menilai rekomendasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk Haris Hasanuddin adalah hal yang biasa saja terjadi.

Bahkan dirinya sendiri juga pernah memberikan rekomendasi terhadap seseorang untuk menempatkan seseorang tersebut pada posisi tertentu.

Bacaan Lainnya

“Merekomendasi orang tak selalu ada korupsinya. Saya juga pernah merekomendasi atau menerima rekomendasi untuk mempertimbangkan penempatan orang,” kata Mahfud dalam kicauan akun twitternya @mohmahfudmd, Sabtu (23/3/2019).

Masalah orang itu memiliki catatan ataupun potensi korupsi, itu sudah menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilainya. Dan masalah rekomendasi tersebut, jelas itu adalah hal yang biasa saja, termasuk rekomendasi untuk Haris Hasanuddin yang disebut-sebut Romahurmuziy adalah nama yang disampaikan oleh Khofifah.

“Itu boleh saja. Tinggallah ada korupsinya atau tidak. Menurut saya, Khofifah dan Kiyai Asep merekom biasa saja,” tegasnya.

“@KPK_RI tahu cara memilah, takkan sembrono,” imbuhnya.

Sejauh ini dalam kasus Romahurmuziy dan beberapa orang yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pengisian jabatan di Kementerian Agama, Mahfud MD lebih memilih untuk mendukung KPK sebagai institusi yang bertugas dalam pencegahan praktik dan tindakan rasuah itu untuk melakukan pendalaman perkara.

Sementara masalah kenapa Romahurmuziy menjadi subyek yang dipertimbangkan untuk menerima rekomendasi dibandingkan Menteri terkait, seluruhnya bisa menjadi alasan KPK untuk melakukan penelisikan lebih lanjut.

Namun demikian, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa persoalan rekomendasi seseorang kepada orang lain agar dipertimbangkan untuk menempati posisi tertentu adalah hal yang sangat wajar. Namun ketika di luar dari rekomendasi itu ada nilai yang bisa disebut suap atau tindakan sejenis, maka jelas itulah yang sangat dilarang.

“Nanti biar ditelisik oleh @KPK_RI. Rekomendasi untuk penempatan orang itu biasa. Untuk masuk S3 atau jabatan-jabatan tertentu ada syarat ‘harus ada rekomendasi’ dari akademisi atau tokoh. Tapi kalau di luar rekomendasi itu ada penyuapan, tentu dilarang. Nah, itulah yang sekarang didalami oleh KPK.

Perlu diketahui bahwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin ditangkap oleh tim penyidik KPK di kawasan Jawa Timur dalam kasus yang juga menyeret Romahurmuziy.

Dari penangkapan terhadap Haris itu, penyidik menyita uang sebesar Rp156 juta untuk proyek pengisian jabatan di Kementerian Agama RI.

[NOE]

Temukan kami di Google News.