Berantas Hoaks Pakai UU Terorisme, Kominfo Sepakat Semangat Penegakan Hukumnya

Hendrasmo
Staf Ahli Sekjen Kominfo, Hendrasmo usai diskusi publik yang digelar oleh Pustaka Institute bertemakan "Meningkatkan Peran Media Untuk Pendidikan Politik Guna Melawan Hoax dan Menekan Golput Di Pilpres 2019". [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Staf ahli Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Hendrasmo tidak ingin memberikan komentar terlalu jauh soal setuju atau tidaknya wacana Menko Polhukam Wiranto, dimana pemerintah akan menggunakan UU Terorisme untuk menjerat para pelaku penyebar hoaks.

Hanya saja, ia menegaskan bahwa Kominfo sangat setuju semangat penegakan hukumnya, karena menurutnya hoaks saat ini sudah menjadi ancaman yang sangat luar biasa.

Bacaan Lainnya

“Soal UU terorisme dilakukan untuk pemberantasan hoaks saya belum tahu banyak, tapi saya sepakat semangatnya adanya penegakan hukum pada mereka-mereka yang memproduksi hoaks,” kata Hendrasmo di Tjikini Lima Resto, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Sementara apakah UU Terorisme dapat dipakai untuk mencover upaya penegakan hukum bagi pelaku penyebar hoaks, Hendrasmo menilai harus ada kajian secara komprehensif.

“Tapi kita harus kaji kembali mana yang pas. Karena ini hoaks sudah menjadi darurat nasional dan membuat masyarakat saling curiga dan terpecah-belah,” tegasnya.

Sementara dalam penangkalan hoaks yang selama ini berlangsung, Hendrasmo menegaskan bahwa Kominfo sudah melakukan berbagai upaya seperti literasi digital kepada masyarakat luas.

Hanya saja ia menyampaikan bahwa tugas literasi digital dan penyadaran masyarakat agar tidak menyebar dan menkonsumsi hoaks tidak bisa dibebankan kepada satu lembaga saja, harus ada keterlibatan aktif dari seluruh stakeholder, termasuk para elite politik.

“Kalau kita lakukan literasi jangan di kita-kita saja, tapi harus dilakukan oleh elite-elite juga,” tegasnya.

[NOE]

Temukan kami di Google News.