KPU Tegaskan ASN Boleh Sosialisasi Program Pemerintah, Asal Jangan Kampanye

asn
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inisiatifnews – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wajyu Setiawan menegaskan bahwa dalam aturan yang ada bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh-boleh saja melakukan sosialisasi program-program pemerintah yang ada.

Hanya saja yang tidak diperbolehkan menurut Wahyu adalah kampanye, dimana seorang ASN mengajak masyarakat untuk memilih calon anggota legislatif maupun calon Presiden dan Wakil Presiden di dalam Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Dalam undang-undang mengatur bahwa ASN boleh melakukan sosialisasi, tapi tidak boleh melakukan kampanye. Karena sosialisasi dan kampanye adalah dua hak yang berbeda,” kata Wahyu di Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Perlu diketahui bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana ASN harus integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara bagi ASN yang tidak netral dalam politik, diatur dalam Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, nahwa Kepala ASN (KASN) berhak untuk memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan rekomendasi sanksi tersebut akan dilayangkan KASN kepada Presiden.

Pasal 33 UU No 5 Tahun 2014 berbunyi ;

(1) Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan;
b. teguran;
c. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran;
d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Presiden selaku pemegang kekuasan tertinggi pembinaan ASN, terhadap keputusan yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
b. Menteri terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, dan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kampanye Tidak Boleh Melibatkan Pejabat Negara

Kemudian dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang menyebutkan, bahwa calon tertentu tidak boleh melakukan kampanye dengan melibatkan pejabat negara atau ASN.

Tidak hanya ASN saja yang dilarang ikut berkampanye baik melibatkan diri maupun dilibatkan, yakni pejabat yang bekerja di perusahaan BUMN maupun BUMD, serta para perangkat desa maupun kelurahan.

Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:
a. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
b. aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat
Kelurahan.

Pejabat Negara Boleh Kampanye Asal Cuti

Pun ada larangan untuk tidak melibatkan diri atau dilibatkan dalam proses kampanye politik praktis, namun masih tetap ada kelonggaran bagi pejabat negara seperti halnya Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota maupun Wakil Walikota, Bupati atau wakil Bupati dan pejabat negara lainnya.

Kelonggaran atau batas toleransi ini diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana mereka boleh melakukan kampanye politik dengan catatan harus mengajukan ijin cuti dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi pejabat negara yang ingin mencalonkan diri sebagai petahana seperti jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, maka syarat yang harus dipenuhi adalah mengajukan cuti selama proses kampanye dan diharamkan untuk menggunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadinya itu.

(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

(5) Cuti yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.

[IBN]

Temukan kami di Google News.