Buku ‘Politik Hukum’ Mahfud MD; Ditolak Orde Baru, Laris di Era Reformasi

Penyerahan buku dari Prof Mahfud MD kepada Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Muhammad Baiquni dalam peluncuran buku 'Politik Hukum di Indonesia' karya Mahfud MD di UC UGM, Kamis (25/06/2026). Foto: terusterang.id
Penyerahan buku dari Prof Mahfud MD kepada Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Muhammad Baiquni dalam peluncuran buku 'Politik Hukum di Indonesia' karya Mahfud MD di UC UGM, Kamis (25/06/2026). Foto: terusterang.id

Buku ‘Politik Hukum di Indonesia’ karya Mahfud MD kembali diluncurkan untuk cetakan ke-13. Edisi terbaru berisi revisi substantif mengaktualkan keseluruhan analisis dengan perkembangan politik dan hukum di Indonesia selama 28 tahun era Reformasi.

Peluncuran dilaksanakan pada Kamis (25/06/2026) di Univercity Club (UC) UGM. Hadir sebagai pembahas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti, Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Abdul Gaffar Karim, Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Prof Suparman Marzuki, dan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari.

Dalam sambutannya, Mahfud menceritakan, buku ini sempat ditolak beberapa penerbit yang tidak berani menerbitkannya di era Orde Baru. Setelah terbit, ternyata buku ‘Politik Hukum di Indonesia’ karya Mahfud MD jadi salah satu karya akademik paling berpengaruh dalam perkembangan ilmu hukum tata negara dan politik hukum Indonesia. Bahkan, menjadi acuan wajib berbagai perguruan tinggi selama tiga dekade terakhir.

Ia menyampaikan, edisi terbaru dari buku ini memuat pengembangan atas perjalanan panjang Indonesia, salah satunya muncul gejala-gejala yang dulu disebut hukum ortodox. Artinya, hukum yang dibuat secara sepihak oleh penguasa yang kadang dibuat dengan diam-diam. Mahfud mengingatkan, itu merupakan kudeta atas demokrasi.

“Itu merupakan kudeta terhadap demokrasi, itu yang disebut autocratic legalism. Sekarang, kita mau ke atas atau mau ambruk ke bawah, terpaksa terjadi sesuatu seperti 98 atau 66 atau apa, ini supaya hati-hati karena sejarah politik dan hukum berjalan seperti itu,” kata Mahfud.

Dalam diskusi panel, Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad, Prof Susi Dwi Harijanti mengingatkan, buku ini pernah menerima penghargaan Muhammad Yamin Award pada 2016 kategori karya monumental. Kategori itu diberikan ke karya-karya yang diambil dari disertasi dan sudah menjadi rujukan akademik secara luas.

“Ini menurut saya sebagai pengakuan bagaimana disertasi Prof Mahfud bukan hanya sudah berkontribusi tidak hanya dalam keilmuwan, tapi kontribusi dalam praktik,” ujar Susi.

Pembahas lain yang merupakan Ketua Departemen Politik dan Pemerintahan UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan, versi pertama Politik Hukum di Indonesia pertama kali dirinya baca dalam perpustakaan di Flinders University, Kota Adelaide, Australia. Ia merasa, buku ini menjelaskan secara sederhana beda kualitas hukum di Indonesia.

“Buku Pak Mahfud menjelaskan itu, kenapa penegakan hukum di Australia jadi nyaman, karena kualitas penegakan hukumnya tidak mungkin melampaui kualitas demokrasinya,” kata Gaffar.

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki menyebut, buku ini turut menginspirasinya saat menyusun disertasi belasan tahun lalu. Ia melihat, buku ini masih sangat relevan untuk menjawab kondisi politik hukum di Indonesia hari ini, tentang apakah kita masih di jalan yang benar.

“Kalau memakai tolak ukur buku yang ditulis Prof Mahfud, hari ini kita mengalami deviasi bahkan regresi, konfigurasi politiknya oligarki kontemporer, membuat ruang sipil menyempit, partisipasi publik formal saja tidak substantif, sehingga produk legislatif yang muncul belakangan saya sebut sebaga positivistik instrumentalistik, yang hampir sepenuhnya diarahkan kepada kepentingan kekuasaan,” ujar Suparman.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyampaikan, semua yang belajar hukum setidaknya sejak 30 tahun lalu sebenarnya berutang besar terhadap buku ini. Hari ini, ia menekankan, buku ini seharusnya dibaca tidak hanya pembelajar hukum, tapi oleh politisi-politisi yang sedang mendapat amanah rakyat.

“Kalau seluruh pejabat-pejabat publik membaca betapa pentingnya hukum diatur untuk mengendalikan nafsu politik, maka sesungguhnya kita menyelesaikan persoalan penting bangsa dalam berbagai dekade yang ada, itu yang penting bahwa teman-teman politisi sadar kalau hukum dikangkangi, suatu saat maka dia yang jadi sasaran,” kata Feri. (WS05)

Temukan kami di Google News.