KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebagai Saksi di Kasus Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Foto: Instagram @kemenag_diy
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Foto: Instagram @kemenag_diy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. HL dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun 2023-2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, Dirjen PHU Kemenag periode Oktober 2021 sampai sekarang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/09/2025).

Selain itu, KPK memanggil NJ atau Nasrullah Jasam, selaku mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi. NJ turut dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tersebut.

Berdasarkan catatan KPK, Nasrullah Jasam telah tiba di pukul 08.48 WIB, sedangkan Hilman Latief pada pukul 10.22 WIB. Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus, pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.