Komnas Perempuan Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

Masyarakat adat yang mengikuti deklarasi peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Guradog, Lebak, Banten, Sabtu (09/08/2025).
Masyarakat adat yang mengikuti deklarasi peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia di Guradog, Lebak, Banten, Sabtu (09/08/2025).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Komnas Perempuan turut mendesak 15 agenda pengakuan dan perlindungan perempuan adat turut dimasukkan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih mengatakan, agenda-agenda itu antara lain menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi. Kemudian, memulihkan hak perempuan adat melalui keadilan ekologis dan gender, dan melindungi warisan budaya.

“Serta, memastikan pemenuhan kewajiban negara sesuai konstitusi dan standar HAM internasional, termasuk Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),” kata Dahlia, Selasa (12/08/2025)

Menurut Dahlia, penundaan pembahasan RUU Masyarakat Adat yang telah terjadi selama 25 tahun telah berdampak besar. Termasuk, kepada semakin kompleksnya dan berlapisnya persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya perempuan adat.

“Padahal, Konstitusi telah memerintahkan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,” ujar Dahlia.

Komnas Perempuan meminta pemerintah menghentikan praktik perampasan wilayah adat. Serta, menghentikan kriminalisasi terhadap perempuan adat yang selama ini kerap terjadi.

Data pengaduan Komnas Perempuan 2024, ada sedikitnya 9 kasus yang dilaporkan kelompok perempuan adat terkait konflik agraria, tata ruang, dan SDA. Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti menambahkan, kasus-kasus tersebut menunjukkan pola kekerasan yang kerap terjadi.

Antara lain, perampasan wilayah adat yang berkaitan erat siklus kehidupan dan spiritualitas perempuan adat, beban ganda yang harus ditanggung saat kehilangan sumber penghidupan. Termasuk, upaya-upaya memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi keluarga di tengah konflik.

“Dampak kesehatan serius akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran yang ditimbulkan oleh konsesi eksploitasi SDA, serta kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak ulayatnya,” kata Yuni. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.