Mahfud MD Komentari ART di Rumah Febrie Adriansyah yang Meninggal Misterius

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari ART rumah eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Sutrimo, yang ditemukan meninggal secara misterus. Ia menilai, kemungkinan kematian misterius itu terkait kasus korupsi atau TPPU tentu saja ada.

“Satu, tentang kemungkinan ada kaitannya itu bisa saja ya, karena dia dianggap sebagai Kepala Rumah Tangga, yang mengurusi rumah itu. Dan, yang terakhir mengantar jenazah itu ada fotonya itu adalah ajudan Pak Febrie, yang mengantar jenazah itu tanpa minta otopsi,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/07/2026).

Tapi, ia menekankan, Indonesia merupakan negara hukum, tidak bisa kita langsung mengaitkan kematian misterius itu dengan kasus yang sedang menjerat Febrie. Tapi, polisi seharusnya bisa melakukan autopsi atau ekshumasi jika sudah dimakamkan.

“Katanya polisi masih menunggu permintaan dari keluarga. Tapi, kalau ada pidana kayak gitu, polisi segera proaktif untuk membuktikan ini mati karena apa, oleh siapa, dan dalam kasus apa, tidak perlu dikasuskan, dikaitkan dulu dengan apa, tidak usah dulu ke situ, buka dulu apa yang terjadi sesungguhnya,” ujar Mahfud.

Soal penggeledahan rumah Febrie, ia berpendapat, seharusnya rumah itu sejak awal sudah digeledah, tidak harus menunggu kematian Sutrimo. Apalagi, Mahfud menilai, rumah itu yang seharusnya paling dicurigai dan sempat dijaga penuh oleh tentara.

Malah, ia merasa, dibandingkan rumah yang sudah digeledah dan ditemukan uang maupun emas batang, rumah Febrie itu yang paling penting untuk digeledah. Meski begitu, Mahfud melihat, perkembangan penanganan kasus itu belekangan terlihat cukup baik.

“Saya berharap publik mengawasi dan terus melakukan tekanan, karena kalau tidak ini mungkin sudah hilang kasusnya. Kalau masyarakat tidak mengawasi mungkin sudah hilang dilokalisasi ke hal-hal lain atau ditutup dengan hal-hal lain. Tapi, ini sudah ada kemajuan, kita lihat ada kesungguhan kejaksaan,” kata Mahfud.

Terkait Febrie yang tidak diborgol saat ditahan, ia melihat, ada beban psikologis yang diemban Tim 9 yang sudah ditetapkan. Padahal, Mahfud menekankan, Tim 9 itu yang seharusnya menentukan Febrie memakai borgol atau tidak, seperti kasus lain.

Mahfud menyebut, mantan pejabat negara seperti Nadiem Anwar Makarim, Tom Lembong, atau Yaqut Cholil Qoumas sudah diborgol dan ditunjukkan usai ditetapkan. Sementara, Febrie sekadar pejabat birokrasi, bukan pejabat negara tapi malah tidak diborgol.

“Sehingga, saya agak paham, saya tidak sependapat solusinya, tapi agak paham dengan Prof Kikiek, Hermawan Sulisjo, marah dia di sebuah televisi itu, kenapa Febrie tidak diborgol, orang yang lain saja semua diborgol, seharusnya kalau sudah ketemu barang seperti itu, langsung saja tangkap, tembak di depan umum, langsung disuruh bunuh, tidak usah pakai pengadilan, saking emosinya dia. Meskipun, kemudian meralat, memang hukuman mati itu tidak boleh dan sebagainya,” ujar Mahfud. (WS05)