Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah 3 pimpinan BGN, Mahfud mendorong Kejagung memeriksa Nanik S Deyang.
“Saya menyarankan itu agar diperiksa, sekurang-kurangnya diperiksa, tidak usah jadi tersangka dulu, diperiksa dulu apa peranmu, kenapa kamu misalnya kok tidak tahu, padahal kamu sudah jadi ini sekian bulan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (09/06/2026).
Apalagi, ia mengingatkan, Nanik sudah sekian bulan berada di pucuk pimpinan, bahkan jadi Wakil Pimpinan BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi. Karenanya, Mahfud menekankan, keterangan Nanik sangat penting untuk pengusutan kasus secara tuntas.
“Apalagi, tugas dia memang komunikasi publik dan investigasi, memang seharusnya melakukan itu, tapi kok tidak ada laporan, apakah kamu tidak menginvestigasi itu? Tapi, ada kemungkinan juga dia yang melaporkan, ini hasil investigasi dia, kita tidak tahu. Oleh sebab itu, ini harus terbuka kepada publik,” ujar Mahfud.
Nama Nanik S Deyang sendiri dikabarkan masuk 26 nama yang disebutkan Wakil Kepala BGN yang turut menjadi tersangka, Sonny Sonjaya, sebagai salah satu yang terlibat. Bahkan, Sonny mengirimkan surat terbuka berisi ucapan terima kasih kepada Nanik.
Soal Sonny yang mengaku siap menjadi justice collaborator, Mahfud menerangkan, itu memang sudah diatur. Mulai di UU LPSK, Surat Edaran MA, dan Surat Peraturan Bersama Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPK, Ketua LPSK soal perlindungan ke mereka.
“Tapi, ada syarat-syarat. Pertama, yang jadi justice collaborator ini bukan pelaku utama. Kalau Sonny pelaku utama tidak bisa jadi justice collaborator karena justice collaborator itu harus melaporkan, membongkar orang yang pelaku utama dan otaknya,” kata Mahfud.
Dalam kasus ini, ia menilai, bisa membongkar atasan-atasan BGN, bisa pimpinan DPR, atau siapa saja yang memberi perintah atau pengaruh. Namun, Mahfud menegaskan, jika dia pelaku utama kesaksian bisa ditolak dan dipakai untuk menuntutnya jika bohong.
Selain itu, ia menjelaskan, dia harus mengakui telah berbuat jahat, lalu membongkar siapa saja yang memintanya, menyuruhkan, dan lain-lain serta siap bekerja sama. Bharada Richard Eliezer jadi salah satu contoh justice colllaborator yang berhasil.
“Jadi, bisa dan sudah ada buktinya, tinggal Sonny ini berani tidak, yakin tidak bahwa dia bukan bagian dari pelaku utama. Kan bisa saja pelaku utamanya kelompok, bisa ketua, wakilnya, sekjen, atau apa lagi kan bisa,” ujar Mahfud.
Meski begitu, ia menambahkan, tanpa Sonny menjadi justice collaborator atau saksi mahkota, keterangan yang sudah disampaikan sudah bisa ditindak lanjuti Kejagung. Termasuk, memanggil Nanik S Deyang yang menjabat sebagai Kepala BGN dan lain-lain.
Bagi Mahfud, keterangan Nanik sangat diperlukan sekalipun ada pula kemungkinan dia yang mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan tiga pucuk pimpinan BGN tersebut. Ia menegaskan, menduga pejabat terlibat boleh saja karena ada jaringan yang terlibat.
“Nanik S Deang itu kemungkinannya dia yang mengungkap ini, mendorong, tapi kemungkinan kedua dia dapat itu, bisa saja dan di dalam hukum boleh menduga-duga gitu karena ada jaringan kerja di situ,” kata Mahfud. (WS05)
