Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2013-2015, Suparman Marzuki, menyampaikan rasa keprihatinan atas kasus yang menimpa Delpedro Marhaen dan aktivis-aktivis muda lain. Ia menilai, negara seharusnya melindungi mereka, bukan sibuk memidanakannya.
“Anak muda yang ditersangkakan oleh negara yang harusnya melindungi anak-anak muda cemerlang, tapi oleh negara justru sempat dirampas kemerdekaannya. Ini menyedihkan, ini memprihatinkan, iegara demokratis, negara hukum, melindungi HAM, tapi anak-anak muda hebat, investasi bagi masa depan Indonesia ditangkap, ditahan, bahkan mungkin diperlakukan tidak baik,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (01/05/2026).
Ia menilai, dalam kasus Delpedro saja yang sudah ditahan 6 bulan lebih, ternyata mendapat vonis bebas atas semua dakwaan. Bagi Suparman, itu berarti institusi penegak hukum telah menahan seorang anak muda begitu lamanya tanpa ada kesalahan.
“Jadi institusi penegak hukum negara telah menahan Anda anak negeri 6 bulan lamanya tanpa kesalahan, itu maknanya. Dan saya kira bukan hanya Anda yang mengalami peristiwa seperti ini dan itu fenomena yang terus-menerus berulang,” ujar Suparman.
Suparman melihat, kasus Delpedro bisa menjadi contoh anak muda yang diperlakukan secara tidak tepat oleh hukum. Yang mana, institusi penegak hukum memberi tafsir tersendiri bagi kepentingan-kepentingan penyelenggaraan hukum yang tidak tepat.
Ia menerangkan, sistem hukum modern itu seharusnya ditegakkan secara birokratis, prosedural, dan rasional. Prosedural mengharuskan orang yang disangka melakukan tindak pidana, dilakukan penyelidikan cukup sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Baru ditetapkan sebagai tersangka minimal dengan dua alat bukti, dan prosedur-prosedur ini bisa ditempuh aru ada birokrasi, ada kepolisian, ada kejaksaan, ada pengadilan. Ketiga rasional, logic, alat bukti dicari secara benar, ada korelasi antara satu alat bukti dengan alat bukti yang lain, bila perlu digelar perkara,” kata Suparman.
Ia menyayangkan, tampaknya dalam beberapa kasus prosedur ini diabaikan dan cara kerja profesional diabaikan. Suparman berpendapat, pengabaian-pengabaian seperti itu sudah membuat tatanan bernegara hukum kita pelan-pelan mengalami kerontokan.
Padahal, ia mengingatkan, sebuah negara hukum atau negara demokrasi itu dibangun dengan kepercayaan. Suparman menekankan, di negara-negara maju sebuah kepercayaan dibangun, sehingga masyarakat percaya sebuah institusi dapat bekerja profesional.
“Kalimat pasti profesional itu karena perjalanan panjang membangun trust. Saya maju ke pengadilan karena saya percaya pengadilan akan memproses perkara saya secara fair. Saya pakai advokat karena saya yakin betul advokat saya itu akan bekerja profesional. Ini dibangun dalam waktu yang lama. Di kita ini, justru yang kita pupuk adalah ketidakpercayaan, ketidakpercayaan, ketidakpercayaan,” ujar Suparman.
Menurut Suparman, cara-cara negara seperti ini memiliki efek yang tidak gratis di masa mendatang, termasuk atas apa yang dialami Delpedro Marhaen dan aktivis-aktivis lain. Karenanya, Suparman turut mengapresiasi putusan hakin di PN Jakarta Pusat.
Serta, lanjut Suparman, majelis-majelis hakim di pengadilan lain yang memeriksa perkara secara adil terhadap aktivis-aktivis. Sebab, ia menambahkan, anak-anak muda ini sudah seharusnya dibebaskan dan tidak pada tempatnya mengalami tuntutan hukum.
“Karena dia mencintai negara dengan caranya, tidak dalam rangka membuat seperti yang dituduhkan, didakwakan. Jadi, saya harus memberikan apresiasi kepada teman-teman hakim yang menunjukkan profesionalitasnya dan membebaskan anak-anak muda ini dari dakwaan yang tidak semestinya. Ini di luar negeri disebut sebagai no case,” kata Suparman. (WS05)
