Aktivis HAM dan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, memberi makna atas kriminalisasi yang dialami beberapa bulan terakhir. Hal itu disampaikan usai mendapat vonis bebas atas segala dakwaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pertama, dari proses hukum sebenarnya sudah dilakukan diferensiasi fungsional ada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tujuannya, agar tidak ada monopoli dari satu lembaga, tidak ada abuse of power, dan ada proses koreksi antara lembaga tersebut.
“Seharusnya peranan kejaksaan, bagi saya, ketika berkas itu dinyatakan tidak layak dari tingkat kepolisian seharusnya tidak usah dilanjutkan atau dilanjutkan dengan model dakwaan yang lain. Pertanyaannya sekarang kenapa dipaksakan dilanjutkan, jadi saya tidak melihat ada mekanisme koreksi dari kejaksaan kepada berkas kepolisian,” kata Delpedro kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (01/05/2026).
Ia menilai, keberanian hakim sebagai lembaga yudisial atau yudikatif, jadi garda akhir atau benteng terakhir yang menjaga negara menuju otoritarianisme. Apalagi, Delpedro merasa, persoalan yang dialami seharusnya tidak perlu sampai pengadilan.
Pelapornya merupakan kepolisian yang menuduhnya menyebarkan berita bohong karena perbedaan frasa. Dalam infografis Lokataru soal penangkapan 400 orang saat demo Agustus, pelapor menyatakan itu berita bohong karena diamankan, bukan ditangkap.
“Padahal, kalau kita lihat studi literatur hukum frasanya kalau tidak ditahan dan ditangkap, diamankan itu pembicaraan secara informal. Fakta itu baru saya ketahui ketika di persidangan. Sebenarnya, kalau kita dipertemukan dengan pelapor yang sebenarnya pelapornya di tempat ruangan saya diperiksa itu selesai,” ujar Delpedro.
Bahkan, ia mengungkapkan, ketika dirinya diperiksa ternyata pelapor ada di meja sebelah. Artinya, jika saat itu mereka dipertemukan perbedaan frasa bisa selesai. Sayang, penegak hukum memaksakan mereka menghabiskan waktu panjang di pengadilan.
Atas semua itu, Delpedro mengaku semakin prihatin membayangkan apa yang aktivis di daerah-daerah lain alami, yang mungkin kebetulan mereka minim pengetahuan hukum. Bagi Delpedro, itu membuat di dunia peradilan kita sudah terjadi inflasi perkara.
“Jadi, saya membayangkan bagaimana kalau itu terjadi di daerah-daerah yang minim pengetahuan soal hukum dan seterusnya, yang akhirnya kita inflasi perkara, yang seharusnya tidak selesai di pengadilan, bisa selesai di tempat lain sebenarnya. Tapi, semua dimasukkan ke pengadilan-pengadilan, itu menurut saya,” kata Delpedro.
Selain itu, ia berpendapat, ini merupakan cara yang keliru bagi negara untuk memperlakukan satu sikap dari anak muda yang mencintai republik ini. Delpedro meyakini, anak muda yang turun demo merupakan bagian dari cara mencintai republik.
Namun, mereka tidak ada di parlemen, tidak ada di partai politik, yang seharusnya jika terfasilitasi dengan baik akan jadi kerusuhan. Menurut Delpedro, dia masih memiliki keuntungan karena tinggal di Jakarta, punya akses informasi yang luas.
“Saya berpendidikan, S1-S2 saya hukum, tinggal di Jakarta, punya akses informasi, punya jejaring pengacara masih mengalami pelanggaran-pelanggaran hak seperti ini. Saya membayangkan orang-orang di daerah yang jauh terhadap pendidikan, jauh akses bantuan hukum, jauh terhadap keterbukaan informasi mengalami proses yang demikian,” ujar Deldepro. (WS05)
