Mahfud MD Sarankan KPK Dalami Kasus Kuota Haji dengan Pasal Lain

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menanggapi pasal yang digunakan KPK dalam kasus kuota haji yang sedang ditangani. Ia mendorong KPK terus mengejar karena meyakini ada korupsi di kasus itu, meski belakangan mantan Menko Polhukam itu mempertanyakan cara KPK mengusut kasus ini.

“Oleh sebab itu, saya bukan membela, saya mengusulkan agar ini dikejar terus karena pasti ada korupsinya, feeling saya mengatakan pasti ada korupsinya, saya yakin ada korupsinya,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026).

Tapi, ia berpendapat, KPK akan kesulitan kalau terus mencari kerugian negara. Karenanya, Mahfud menyarankan agar KPK mendalami Pasal 12 yang terkait penyuapan, gratifikasi, pemerasan karena jabatan, dan sebagainya.

“Kalau pasal penyuapan dalam konteks korupsi masuk akal, korupsi itu kan ada tujuh kelompok, merugikan keuangan negara, memperkaya diri, melawan hukum, penyuapan, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, mengambil keuntungan. Bahkan, ada yang mengurai korupsi itu sekarang sudah ada sebelas macam, bukan hanya Pasal 2, Pasal 3,” ujar Mahfud.

Mahfud menilai, tidak perlu khawatir penerapan pasal itu tidak mampu menjerat pejabat karena tidak ada kerugian negara. Sebab, sudah ada contoh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipenjara seumur hidup walau tanpa kerugian negara.

Artinya, lanjut Mahfud, seorang pejabat tetap bisa dijatuhi hukuman antara lain karena menyalahgunakan kekuasaan untuk memanipulasi hukum. Bagi Mahfud, KPK harus jelas dan tidak perlu lagi kesulitan menghitung kerugian negara dalam kasus itu.

“Kalau penyuapan itu gampang. Apalagi, infonya orang sudah mengembalikan uang ke KPK sampai Rp 100 miliar kan berarti ada sesuatu. Kalau saya KPK gampang sekali ini Rp 100 miliar dari mana? Ada yang bilang karena dulu dipaksa ambil, tapi membayar kick back, kalau begitu bisa, jangan dipaksakan berapa kerugian uang negara, tidak usah dihitung kalau penyuapan itu, bisa disita semua itu,” kata Mahfud.

Terkait kebijakan mantan Menag Yaqut, ia melihat, karena Discretionary Power atau Freihermissen atas arahan langsung Presiden Jokowi kala itu. Tapi, ada soal pelaksanaannya, kick back, dan lain-lain yang sebenarnya bisa lebih didalami.

Maka itu, ia merasa, tidak cukup 2, tapi mungkin masih ada 3-4 orang lagi yang layak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ia menerangkan, jika ditemukan ada pemerasan dalam jabatan, yang juga masuk jenis korupsi, hukuman bisa lebih berat.

“Reputasi saya ini bukan membela koruptor, reputasi saya kalau ada koruptor buru sampai ketemu. Tapi, KPK di sini agaknya sampai sekarang kesulitan menggunakan pasal-pasal yang tepat, sehingga tidak jelas juga orang sudah dicekal berlama-lama, sudah masa cekalnya mau habis kurang sehari ditetapkan tersangka,” ujar Mahfud.

Bahkan, Mahfud membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus kuota haji ini. Hal itu bisa terjadi ketika dalam pendalaman ditemukan perintah mengutip uang, lalu diperintahkan orang lain untuk menyamarkan uangnya.

“Kalau boleh saya menduga-duga apa sih maunya KPK, dia mau membuktikan dulu pidana pokoknya, pidana asalnya. Meskipun hukumannya ringan tapi sesudah ini vonis, masuk ke pencucian uang, pencucian uang itu barang-barang yang disimpan atas nama orang lain, atas nama anak, atas nama teman, atas nama maaf untuk membangun pesantren ini, pesantren itu, dan sebagainya itu kan sudah pencucian uang,” kata Mahfud. (*)