Pemilik YouTube Kanal Anak Bangsa atau kini Anak Bangsa Channel, Rudi S Kamri, dipidana usai mencoba membongkar kasus korupsi di podcastnya. Tepatnya, kasus dugaan korupsi di sebuah BUMD di Jakarta yang diduga mencapai triliunan rupiah.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyayangkan pemidanaan Rudi yang menggunakan tuduhan melakukan pencemaran nama baik tersebut. Apalagi, pelaporan itu malah langsung diproses dan pekan lalu Rudi S Kamri sudah divonis 8 bulan penjara.
“Rudi Kamri ini dihukum bukan karena dia terlibat korupsi, tapi karena ingin membongkar terjadinya korupsi, lalu yang ingin dibongkar itu marah, sehingga dia diajukan telah mencemarkan nama baik, fitnahlah, lalu kena hukuman penjara 8 bulan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026).
Mahfud menyoroti Rudi yang dipidana usai mendatangkan seorang whistleblower, Hendra Lie, dan membongkar kasus dugaan korupsi. Apalagi, ketika diperiksa data-data yang ada betul, bahkan sudah ada surat dari Ombudsman menyatakan ada salah tata kelola.
Padahal, lanjut Mahfud, Rudi sendiri hanya mendatangkan tanpa menuding siapa-siapa dan hanya memberikan forum untuk Lie berbicara. Ia menilai, dokumen-dokumen yang disampaikan tidak ada yang rahasia karena sudah ada pula surat dari Ombudsman.
“Rupanya ini menjadi target, karena memasukkan ini lalu dilaporkan ke polisi, kena dua orang ini. Nah, Rudi Kamri yang hanya mengundang dan tidak menyebut nama apapun itu dianggap telah melakukan bersama-sama atau turut serta Pasal 55, karena ini dihukum. Nah, Rudi Kamri dianggap berkolaborasi menyebarkan itu melalui podcast-nya. Nah, kalau begitu nanti semua podcast bisa mati,” ujar Mahfud.
Lagipula, ia mengingatkan, media massa di televisi-televisi resmi saja banyak yang setiap hari melakukan itu, sekalipun di pengadilan yang dibicarakan tidak terbukti. Mahfud berharap, hakim memiliki kearifan untuk melihat kasusnya terlebih dulu.
Sebab, Mahfud menekankan, kasus dugaan korupsi yang coba dibongkar Rudi dalam podcast malah belum dipastikan kebenarannya, bahkan belum disentuh. Ia menegaskan, seharusnya aparat penegak hukum memastikan terlebih dulu kasus dugaan korupsinya.
“Nah, ininya nih malah tidak diusut, malah podcast-nya. Kan tidak boleh dalam hukum dia dibilang memfitnah apa, oh memfitnah dari korupsi, clear-kan dulu dong, benar tidak ada korupsi, substansi itu malah tidak disentuh, itu ya keliru,” kata Mahfud.
Mahfud mempertanyakan, jika Rudi yang hanya memberikan forum untuk seorang bicara malah dipidana, begitu banyak acara televisi maupun program YouTube yang bisa bernasib serupa. Khususnya, yang memberitakan kasus-kasus dugaan korupsi.
Dalam proses banding, Mahfud berharap, hakim yang memimpin sidang memiliki kearifan untuk menilai kasus ini secara adil. Rakyat, Mahfud menambahkan, tentu saja hanya bisa menyesalkan kalau hal-hal seperti masih terjadi dalam iklim demokrasi kita.
“Saya misalnya bukan hakim lagi, jadi tidak punya kekuasaan, tapi saya punya hak untuk berpendapat seperti itu. Ke depannya tidak sehat dong kalau begitu negara, negara hukum kita ini lalu seperti apa, lalu demokrasi dan penyampaian aspirasi serta hak informasi ya, hak mendapat dan menyampaikan informasi berdasarkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar gitu, ya gimana kalau kayak gitu kan,” ujar Mahfud. (WS05)
