Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menuai respons negatif publik yang khawatir soal kebebasan berpendapat. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mempertanyakan substansi yang dimiliki pemerintah memunculkan wacana RUU itu.
“Bagi saya membingungkan, kalau disinformasi itu substansinya apa sih, substansinya beritanya tidak benar, informasinya salah, kan sudah ada larangan membuat berita salah, kebohongan misalnya ya, membuat berita bohong, kan ancamannya sudah berat,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026).
Kemudian, ia menyampaikan, kalau ada yang menyuarakan sesuatu yang informasinya belum jelas tentu bisa diklarifikasi. Kalau ditemukan kesengajaan bisa pakai UU yang sudah ada seperti UU ITE, KUHP Penyebaran Berita Bohong, atau UU PNPS 1/1965.
“Sudah banyak, nanti tumpang tindih. Kalau propaganda asing kalau itu dilakukan oleh negara lain, itu kan ada UU Intelijen, orang dalam terprovokasi propaganda asing kan bisa masuk, sudah diatur, kan sudah ada semua UU-nya. Kalau pemerintah merasa perlu diatur ke depan itu harus masuk dulu dalam Prolegnas,” ujar Mahfud.
Mahfud menekankan, sesudah itu masyarakat dapat menanggapi agar lahir sebuah naskah akademik yang disebut meaningful participation. Artinya, tidak boleh sebuah UU itu tiba-tiba dibuat rancangannya dan dibahas tanpa masuk Prolegnas terlebih dulu.
Ia menuturkan, dalam UU tentang Peraturan Perundang-undangan tidak boleh sesuatu dibuat UU tanpa masuk Prolegnas kecuali ada putusan MK yang menyebabkan kekosongan hukum. Lalu, ketika ada perjanjian internasional yang mengharuskan ratifikasi.
“RUU Penanggulangan Disinformasi ini coba, di Prolegnas tidak ada, putusan MK tidak ada, ratifikasi tidak ada. Ada sesuatu yang luar biasa yang urgensinya hanya bisa diatur dengan undang-undang? Apa luar biasanya? Di situlah debat publik harus ada,” kata Mahfud.
Mahfud mengingatkan, Prolegnas sebagai mekanisme pembuatan hukum dan merupakan kreasi Pemerintah Indonesia dulu sampai dipuji negara-negara lain. Sebab, ia merasa, semua politisi pasti ingin membuat Undang-Undang baru, apapun motifnya.
Itu, lanjut Mahfud, yang merupakan esensi dari diterapkannya Prolegnas dalam perundangan di Indonesia. Dampaknya, kita bisa menikmati partisipasi publik, orang berdebat, orang bersuara, kecuali ada kondisi-kondisi luar biasa tersebut.
“Bisa tidak masuk Prolegnas karena keterdasakannya, kedaruratannya, misalnya tiba-tiba Presiden sekarang ke Inggris tiba-tiba ada perjanjian yang harus dilaksanakan bulan depan, perjanjian internasional menyangkut pertahanan, harus diratifikasi, tidak ada di Prolegnas, boleh,” ujar Mahfud.
Tanpa kondisi-kondisi itu, Mahfud menegaskan, tidak bisa UU dibuat dan dibahas tanpa masuk Prolegnas. Mahfud melihat, cara berpikir mekanisme hukum yang seperti ini masih cukup lemah di Indonesia, banyak dibelokkan oleh masalah-masalah politik
Mahfud turut menyoroti banyaknya komentator-komentator hukum kita tidak memahami asas hukum, memahami aturan dan menafsirkan aturan sekadar karena berbunyi seperti itu. Padahal, ia menekankan, di atas aturan-aturan itu ada asas dan ada filosofi.
“Nah, orang-orang ini filosofinya tidak tahu, asasnya tidak tahu, lalu berkomentar macam-macam. Nah, itu kelemahan penumus-penumus hukum kita, terutama komentator-komentator yang sering tampil di TV itu tidak mengerti asas, lepas dari filosofi,” kata Mahfud. (WS05)
