Terkait Masa Depan Hukum dan HAM, Mahfud MD Berharap Kasus Ijazah Jokowi Selesai di Pengadilan

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan pandangan atas perkembangan kasus ijazah yang melibatkan Roy Suryo CS dan mantan presiden Joko Widodo. Ia kembali menegaskan, pembuktikan ijazah asli atau palsu itu hanya boleh dilakukan hakim di pengadilan. Mahfud menyampaikan, ada dua cara menyelesaikan kasus secara adil.

“Habis ini kan pelimpahan kekejaksaan, kalau bukti-buktinya tidak cukup mestinya kejaksaan mengembalikan nanti sesudah dilimpahkan ini P19, P18 menyatakan dulu bahwa ini tidak memenuhi, P19 lalu memberitahu lengkapi dulu dengan ini. Kalau tidak bisa lengkapi ya tidak usah ke pengadilan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025).

Cara kedua, Mahfud menerangkan, kalau nanti jaksa akhirnya sudah menyerahkan kepada hakim, hakim yang akan mengambil peran membuktikan dan menyatakan ijazah itu asli atau palsu. Mahfud menegaskan, di pengadilan nanti sudah tidak bisa bicara soal identik atau tidak identik, tapi menyatakan bahwa ijazah itu asli atau palsu.

“Nah, sekarang yang sering dikatakan itu keliru-keliru juga, siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan, itu dalil dalam hukum perdata. Tapi, dalam hukum pidana juga bisa dipakai yang sebaliknya, siapa yang mendalilkan harus membuktikan, kalau yang mendalilkan membuktikan, yang dituduh harus membuktikan yang sebaliknya, artinya harus membuktikan keasliannya. Nah, kalau gitu mana aslinya tunjukkan, ya harus ditunjukkan, siapa yang dituduh balik ya harus membuktikan itu dalam hukum pidana,” ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan, jaksa harus mewakili negara untuk membuktikan. Jika tidak, hakim harus berani menyatakan ijazah asli atau palsu. Apalagi, ia menerangkan, tuduhannya Pasal 310, 311, lalu UU ITE Pasal 27, 28. Karenanya, ijazah asli wajib ditunjukkan untuk nantinya dibuktikan secara forentik atas perintah hakim.

Bagi Mahfud, tidak adil kalau tiba-tiba Roy Suryo CS dituduh memfitnah sebelum ada ijazah asli yang ditunjukkan. Terlebih, dalam dakwaan 8 orang yang sebelum ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini tidak cuma dituduh Pasal 310, 311, tapi juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang tentu saja serius.

“Ini masalah pelanggaran hak asasi manusia ini kalau dipaksakan gitu, saya katakan pelanggaran hak asasi manusia, urusan Surya, urusan Tifa, urusan Rismon, tapi masa depan bangsa ini yang dipertaruhkan, bukan sekedar Suryo, Tifa, apa yang mungkin terlalu gaduh di telinga kita ya. Tapi, hukum rusak kalau hanya karena itu tanpa ditunjukkan aslinya, dikatakan Anda nyebar berita bohong, Anda tidak pernah melihat aslinya, lalu mengatakan ini palsu, yang punya dong yang harus melakukan aslinya,” kata Mahfud.

Setelah itu, baru bisa dikatakan mereka memfitnah karena sudah ada aslinya. Mahfud bersyukur, Jokowi sepekan lalu dalam sebuah wawancara sudah bilang akan menunjukkan ijazahnya di pengadilan, tinggal dibuktikan secara forensik. Setelah itu, barulah perkara Roy Suryo CS lewat UU ITE dan lain-lain bisa diterapkan atau dijalankan.

Ancaman hukumannya 2 tahun penjara. Lalu, pasal lapisannya itu ada Pasal 28 ayat 2 yaitu dia menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Nah, apa betul dia mengajak, menghasut, menimbulkan keributan, semua harus dibuktikan terlebih dulu karena ini mau mencari kebenaran.

Ada pula yang ancaman hukumannya 6 tahun seperti Pasal 27, Pasal 28 ayat 2, dan disambung dengan ayat 3 yang juga ancamannya 6 tahun yaitu ujaran kebencian, SARA, ditambah menimbulkan keonaran. Padahal, Mahfud menekankan, keonaran menurut putusan MK merupakan keributan yang secara fisik, bukan di media sosial, bukan di televisi.

“Kalau hukum mau bagus harus mulai dari sini, kita jujur saja semuanya, Roy Suryo, RRT, dan yang lain itu harus jujur, siap, saya ini berbohong dan sebagainya. Tapi, jaksa dan hakim harus, ini kan masalah sepele, tidak ada uangnya, bukan korupsi. Jadi, mari tegakkan hukum dengan benar kalau ingin negara ini jadi negara hukum,” ujar Mahfud.

Mahfud tetap berada pada posisi menganggap peran UGM sudah cukup menyatakan kalau mereka benar mengeluarkan ijazah atas nama Joko Widodo. Bahwa yang diributkan itu ijazah asli atau palsu bukan, digunakan oleh orang yang sama atau orang lain, atau memiliki nama yang sama atau dipalsukan oleh orang lain bukan lagi urusan UGM.

“Nanti hakim bisa saja minta ke UGM sebagai saksi saja, bukan sanksi, betul kamu mengeluarkan. Apakah ini asli atau tidak, silakan forensik, tidak usah UGM, UGM sudah cukup menurut saya, tidak usah ikut-ikut lagi tentang benar salahnya siapa. Benar ada orang bernama Jokowi, alumni UGM, Jokowi-nya yang mana, itu pengadilan, ijazahnya yang mana, itu pengadilan, tidak boleh itu polisi yang memutuskan itu,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.