Cerita Walhi Soal Pemprov Sumut dan PTUN Medan di Balik Izin Lingkungan PLTA Batang Toru

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, dalam program Pojok Kramat (Poker) di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (05/12/2025). Foto: Wahyu Suryana
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, dalam program Pojok Kramat (Poker) di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (05/12/2025). Foto: Wahyu Suryana

Sejak awal bencana Sumatera, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara merilis 7 korporasi yang berkontribusi di banjir besar di Sumut. Pun Walhi Sumatera Barat dan Walhi Aceh yang menunjukkan informasi dan data-data yang sama.

Setelah dicek, ternyata belasan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan aktivitas-aktivitas ilegal, termasuk pembukaan kebun sawit dan tambang ilegal. Bahkan, kini ditemukan ratusan izin yang dipertanyakan legitimasinya di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

“Iya, ketika kita cek izin di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat itu ada 631 izin, legal, legal tapi di tempat-tempat tidak legitimate karena sering sekali izin ini legal tapi tidak legitimate,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Pojok Kramat (Poker) di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (05/12/2025).

Untuk korporasi-korporasi yang disebut Walhi Sumut sendiri antara lain PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Power, PT SOL Geothermal Indonesia, PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Sago Nauli Plantation, dan PTPN III Batang Toru Estate.

Ia menerangkan, Agincourt sering dikenal dengan tambang emas Martabe, yang penerima manfaatnya salah satu pengusaha di Inggris, keluarga Jardine Matheson. Penelusuran Walhi Sumut, ternyata ada sekitar 300-an hektar lahan yang sudah terbuka.

“Ada sekitar kurang lebih 300-an hektar lahan yang sudah terbuka, pembukaan tutupan lahan, pas dicek lagi 120 hektare di antaranya itu adalah hutan. Kemudian, juga ada PLTA, Pembangkit Listrik Tenaga Air milik satu perusahaan NSHE, North Sumatra Hydro Energy, izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara,” ujar Uli.

Pada 2018, Uli mengingatkan, Walhi pernah menggugat izin yang diterbitkan Pemprov Sumut ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hasilnya, PTUN Medan memenangkan Pemprov Sumut dengan argumen tidak akan ada dampak lingkungannya.

Padahal, ia menekankan, waktu itu Walhi sudah berargumentasi kalau Gubernur Sumut sampai mengeluarkan izin lingkungan untuk perusahaan ini akan ada dampak ekologis. Sebab, Uli menyampaikan, Batang Toru memang daerah yang sangat rentan bencana.

“Akan ada dampak ekologis karena wilayah Batang Toru itu kan izinnya itu 157.000 hektar, satu dia sangat rentan bencana karena tipologi wilayahnya, kelerengannya tinggi dan lain sebagainya. Kedua dia bisa memangkas habitat orang hutan. Jadi, di 2019 itu hasil gugatan kita ditolak sama pengadilan, srgumentasinya tidak akan ada dampak lingkungan, dan 2025 terbukti, terbukti alam menjawab itu,” kata Uli.

Selain itu, Uli mengungkap satu cerita memilukan saat proses advokasi dilakukan. Ia menyampaikan, saat itu ada 1 orang staf Walhi Sumut yang meninggal saat menjalankan tugas advokasi. Uli menduga, kematiannya terkait erat dengan advokasi Walhi itu.

Uli berpendapat, ada aksi kriminal di balik kecelakaan yang menimpa staf Walhi itu, bahkan meyakini kematiannya dikarenakan pembunuhan. Ironisnya, setelah dilaporkan tidak ada perkembangan apapun, bahkan kematiannya dinyatakan sebagai kecelakaan.

“Ada proses hukum yang berjalan, tapi dia pada akhirnya stagnan, dan polisi bilang bahwa ini dia meninggal karena kecelakaan, kecelakaan,” ujar Uli. (WS05)

Temukan kami di Google News.