Soroti Penangkapan Dera dan Munif, Mahfud MD Minta Setop Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (02/12/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (02/12/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti perlindungan terhadap pegiat atau pejuang lingkungan hidup. Hal ini dipicu penangkapan yang terjadi baru-baru ini kepada aktivis lingkungan hidup, Adetya Pramandira dan Fathul Munif, di Semarang.

Mahfud menuturkan, Dera dan Munif merupakan aktivis yang memberikan pendampingan kepada petani-petani yang melaporkan perusahaan pencemar lingkungan hidup. Tapi, tiba-tiba Dera dan Munif ditangkap, bahkan dijadikan tersangka dalam kasus lain.

“Padahal, dia melakukan pendampingan baru sekarang, dia merasa tidak apa-apa, tiba-tiba dia ditangkap dan dijadikan tersangka yang kasus sudah lama, kasus kerusuhan Agustus, dia dianggap memprovokasi. Ini penting karena itu hanya pembelokan, kalau analisis orang itu hanya pembelokan dari orang ingin mengkriminalisasi pejuang lingkungan hidup,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (02/12/2025).

Padahal, ia mengingatkan, sudah ada ketentuan tentang Anti-SLAPP atau Strategic Lawsuit Againts Public Participation. Ini sebenarnya sudah mencegah orang yang memperjuangkan lingkungan agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

“Jadi, orang yang melakukan kegiatan pendampingan terhadap kelestarian lingkungan hidup itu, itu tidak boleh dikriminalisasi. Ini yang banyak kan dikriminalisasi, diteror, lalu dicarikan pasal kayak gini nih, kayak orang bernama Dera dan Munif itu kan apa salahnya dia, kan itu bekerja justru untuk negara secara sukarela,” ujar Mahfud.

Kemudian, ia menerangkan, UU Lingkungan Hidup sudah memberikan perlindungan kepada orang-orang yang berjuang untuk lingkungan. Selain itu, sudah ada pula putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberikan perlindungan.

“Tapi, polisi tidak, belum punya nih ketentuan tentang anti-SLAPP, makanya ini masih berlaku. Bahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru ini vonis nomor 119/2025 tadi menyangkut Prof Bambang Hero, ahli itu termasuk yang harus dilindungi melalui anti-SLAPP itu harus dilindungi kalau memberikan kesaksian,” kata Mahfud.

Maka itu, Mahfud menegaskan, aktivis-aktivis lingkungan maupun ahli yang diminta menghitung kerugian perekonomian negara tidak boleh dikriminalisasi, diperkarakan, tapi harus dilindungi. Apalagi, mereka ini yang berusaha menyelamatkan lingkungan.

Serta, lanjut Mahfud, perjuangan mereka menentukan keselamatan hidup banyak orang. Terutama, masyarakat kecil yang hidup di pedalaman, di hutan-hutan atau di tanah-tanah tinggi yang posisinya berada dalam ancaman karena ekspolitasi lingkungan.

“Ini semuanya kalau kita mau baik harus begitu negara itu, para aktivis lingkungan dan para ahli yang memberi kesaksian atau menulis di koran tentang langkah-langkah, tentang terjadinya ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup. Kan banyak mereka yang ada itu menulis di koran, bicara di TV, menjadi ahli di pengadilan, lalu dikriminalisasi, di teror dan sebagainya itu tidak boleh begitu,” ujar mahfud.

Mahfud menambahkan, amanah konstitusi bahwa kita semua hidup bernegara harus bisa melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah. Mahfud menegaskan, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia di Indonesia harus kita lindungi bersama-sama.

“Malah aktivis lingkungan lalu dikriminalisasi, itu kan melanggar apa yang disebut kesepakatan tentang anti-SLAPP itu ya. Nah, itu penting ya kita hayati, kalau kita mau hidup dengan baik sebagai negara,” kata Mahfud. (*)

Temukan kami di Google News.