Kepada Mahfud MD, Susno Duadji Usul Polri Dipimpin 3 Orang Secara Kolektif-Kolegial

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji bersama pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat hadir di program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (29/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji bersama pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat hadir di program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (29/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, memberikan masukan untuk mereformasi Polri. Hal itu disampaikan secara langsung oleh Susno kepada pakar hukum tata negara yang merupakan salah satu Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD.

Bagi Susno, masukan ini memang melanggar Undang-Undang (UU). Tapi, ia mengingatkan, Presiden Prabowo sangat kuat karena 75 persen DPR RI merupakan koalisi Prabowo. Jika ada yang bertentangan, bisa dibuat Perppu sebelum nanti UU disahkan DPR.

“Ini mungkin dianggap ide gila, tapi untuk sesuatu hal yang sifatnya extraordinary, ya harus extraordinary juga. Komisi ini cukup tiga aja, mungkin Pak Mahfud, Pak Jimly, Pak Yusril, beliau inilah yang tiga ini takeover pimpinan Polri, kolektif-kolegial,” kata Susno kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (29/11/2025).

Kapolri, lanjut Susno, bisa diistirahatkan terlebih dulu bisa 1-2 tahun. Sebab, ia menekankan, ketiga orang pimpinan ini yang akan memimpin secara kolektif-kolegial, sehingga tidak perlu membuat ide-ide atau naskah-naskah lagi, langsung bertindak.

Susno menyampaikan, ketiga pimpinan ini bisa langsung mencopot pimipinan-pimpinan seperti kapolda, kapolres, atau kapolsek yang tidak bagus. Bahkan, bisa mengganti peraturan-peraturan yang mungkin dirasa kurang bagus atau tidak perlu dilaksanakan.

“Karena dia berfungsi sebagai Kapolri, pemegang anggaran, merubah aturan, dan sebagainya. Oh, melanggar Undang-Undang? Ya buat Perppu dong, biar cepat Perppu-nya dijadikan Undang-Undang. Setelah Polri-nya bagus, misalnya entah setahun atau dua tahun, serahkan lagi pada Presiden, tidak perlu masa transisi,” ujar Susno.

Susno mengingatkan, kondisi Polri hari ini sudah bersifat extraordinary dan cara mereformasinya memang harus extraordinary. Setelah 1-2 tahun, ketiga pimpinan ini dapat menyerahkan kembali kewenangan itu ke Presiden untuk menunjuk Kapolri baru.

Menurut Susno, kalau reformasi ini hanya diwujudkan melalui penunjukkan Kapolri yang baru, tidak banyak perubahan bisa terjadi. Sebab, ia menekankan, ini merupakan masa reformasi, dan kita tidak ada yang tahu siapa yang tepat mengisi posisi itu.

“Nah, 3 ini, ya apakah Pak Mahfud, Pak Jimly, Pak Yusril, 3 saja tidak usah banyak-banyak, inilah Kapolri kayak pimpinan KPK, kolektif, perbaiki polisi. Nah, terserah kewenangan sama dengan Kapolri kok. Saya yakin ini 100% berhasil, tapi kalau yang sekarang mana mungkin, kalau usulan beliau ini serahkan ke Presiden, Presiden tuh sibuknya luar biasa, harus ke sini, harus ke sini, kapan membacanya,” kata Susno.

Susno mengaku memiliki harapan besar kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk berhasil. Sementara, ia merasa kurang yakin dengan Komite Reformasi yang dibuat Polri karena sejak Reformasi semua Kapolri sudah berusaha melakukan Reformasi.

Maka itu, ia mengaku bangga ada nama-nama seperti Mahfud MD yang masuk tim bentukan Presiden Prabowo. Tapi, Susno mengingatkan, ada kekecewaan publik karena dari nama-nama yang masuk malah ada mantan-mantan Kapolri, bahkan Kapolri yang masih aktif.

“Kalau tim ini akan menghasilkan produk berupa kertas, ini tidak akan berhasil. Karena kertas yang lama, buatan lembaga-lembaga pendidikan, buatan kajian-kajian, ini kalau diukur sudah sampai ke bulan, tapi nyatanya itu tidak berhasil. Maunya apa, yang tokcer kayak Pak Mahfud langsung gini, yang salah ini, yang salah ini,” ujar Susno. (WS05)