Selama 2 Pekan, Ternyata Kapolri Baru Sekali Datangi Rapat Komisi Reformasi Polri

(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam Madilog di YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (20/11/2025). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam Madilog di YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (20/11/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkap fakta kalau ternyata anggota-anggota tim ini tidak melulu hadir dalam rapat. Bahkan, selama 2 pekan sejak dilantik, ada yang baru 1-2 kali datang rapat.

Padahal, ia menekankan, setiap anggota-anggota memiliki otonomi dalam mengajukan pendapat. Karenanya, Mahfud menyampaikan, dalam rapat seharusnya tidak boleh ada yang diwakilkan, dan dalam pleno-pleno nanti tidak boleh ada lagi yang diwakili.

“Oleh sebab itu, kalau tidak bisa hadir di dalam rapat tidak boleh diwakilkan, kan ini sekarang masih ada yang mewakilkan. Oke, sekarang diwakilkan boleh karena ini masih mendengar dari masyarakat. Tapi, kalau sudah membahas isu tidak boleh diwakilkan, tidak bisa hadir tidak hadir,” kata Mahfud saat menjadi narasumber dalam program Madilog di YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (20/11/2025).

Mahfud turut menceritakan, sekarang ini setiap rapat-rapat masih pula dihadiri oleh banyak polisi, yang disebut memang dibolehkan selama waktu audiensi. Tapi, mereka tidak boleh lagi datang jika sudah masuk pembahasan dan pengambilan keputusan.

“Nanti kalau sudah rapat pengambilan keputusan, pembahasan, saya katakan tidak boleh, siapapun, menteri atau kapolri, atau wakil menteri, atau siapa, tidak boleh diwakilkan kalau sudah pembahasan. Sesudah tanggal 7 itu harus rapat, terbatas, tertutup,” ujar Mahfud.

Memang, lanjut Mahfud, akan ada orang lain yang mengikuti rapat-rapat tertutup. Tapi, mereka merupakan 12 orang ahli-ahli yang sudah ditunjuk sebagai kelompok kerja atau pokja yang memang sejak awal tidak diberikan hak untuk ikut bicara.

Mahfud menekankan, mereka hanya boleh mendengar, mencatat, mengklasifikasi, lalu memberi alternatif-alternatif keputusan. Bahkan, mereka memang harus selalu hadir karena harus mendengar agar efektif membantu nantinya membuat keputusan-keputusan.

Bagi Mahfud, jenderal-jenderal pensiun yang masuk tim memiliki komitmen memperbaiki Polri. Sayang, jenderal yang masih aktif yang sekaligus merupakan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ternyata malah baru hadir satu kali selama 2 pekan berjalan.

“Kan Pak Listyo jarang hadir, Pak Listyo hadir sekali waktu pertama itu, sesudah itu tidak pernah hadir, diwakili. Tapi, saya bilang, besok tidak boleh diwakili kalau sudah pembahasan, harus datang sendiri dan usul sendiri apa yang dimau agar fair saja. Tidak apa-apa, kita akan dengar juga, dia harus diberi hak usul dan untuk mempertahankan bahwa yang dia lakukan perlu diteruskan atau diubah arahnya,” kata Mahfud.

Mahfud berpendapat, ketidakhadiran Listyo lebih karena dirinya masih aktif sebagai Kapolri, sehingga banyak tugas-tugas yang harus ditangani. Pun menteri atau wakil menteri lain yang ternyata juga ada yang baru beberapa kali mendatangi rapat itu.

Mahfud meyakini, Listyo pasti memiliki tugas yang banyak, seperti menteri-menteri atau wakil menteri aktif yang masuk dalam tim. Namun, ia menekankan, dalam tahap pembahasan nanti anggota-anggota tim tidak boleh lagi diwakilkan orang lain.

“Kan setiap ada rapat Pak Listyo selalu ada tugas lain, yang tidak hadir juga Pak Yusril (Menko Kumham Imipas) baru hadir dua kali, Pak Tito (Mendagri) dua kali. Tapi, semuanya memberi informasi di dalam grup bahwa saya sekarang tugas ini, saya sekarang tugas ini, saya mohon diwakili oleh ini. Oke, kalau besok tidak bisa diwakili agar fair bahwa oleh Keppres yang diberi hak untuk menentukan ini,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.