Ironi, Pemerasan Berantai Oleh Pegawai KPK Jadi Catatan Kelam Penegakan Hukum

Guru Besar Hukum HAM Universitas Islam Indonesia, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (23/08/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum HAM Universitas Islam Indonesia, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (23/08/2026). Foto: Wahyu Suryana

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, menyampaikan rasa keprihatinan atas pemerasan yang dilakukan staf administrasi KPK. Apalagi, itu dilakukan kepada pelaku pemerasan yang belum lama ditangkap KPK melalui OTT.

Oleh KPK, perkara ini dibagi dalam dua klaster. Pertama, pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang di lingkungan Pemkab Pemalang. Ini bukan peristiwa baru karena ada banyak kepala daerah ditangkap karena memeras demi janji promosi dan lain-lain.

“Klaster kedua, pemerasan dilakukan oleh oknum Internal KPK terhadap bupati. Jadi, ada dua klaster pemerasan. Kedua perkara ini sekarang sedang disidik dan dilakukan penanganannya oleh KPK, sungguh ini peristiwa yang kita boleh sebut memuakkan. Kita tidak punya kata yang lebih santun lagi ini untuk membicarakan kondisi Indonesia di bidang suap-menyuap korupsi, peras-memeras ini. Hampir kehilangan kosa kata yang lebih indah, lebih enak didengar,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Minggu (23/08/2026).

Suparman mengingatkan, kasus ini bukan yang pertama sebenarnya terjadi karena sudah pernah oknum KPK melakukan pemerasan. Pernah ada pula skandal pungli di rutan KPK yang terjadi pada 2023-2024, ketika pegawai melakukan pemerasan kepada tahanan KPK.

Ada pula kasus Stepanus Robin Pattuju yang juga melibatkan penyidik aktif KPK dari unsur kepolisian2021. Lalu, ada kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM 2023. Jadi, institusi penegak hukum tidak steril dari orang-orang pencari untung.

“Apa artinya bagi KPK? Pemerasan ini, sudahlah, sudah terjadi, baik yang dilakukan oleh bupati, tinggal dihadapi konsekuensi hukumnya. Pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK pun juga sudahlah itu akan berujung pertanggung jawaban hukum, bahkan mungkin dipecat dari anggota kepolisian. Yang penting, kita suarakan dan publik harus tahu ada apa dengan KPK karena konon ini institusi penegak hukum alternatif dari kepolisian dan kejaksaan yang tidak atau kurang dipercaya,” ujar Suparman.

Di KPK sendiri, lanjut Suparman, penyelidikan, penyidikan, penuntutan berada dalam satu kewenangan dan konon memiliki sistem paling baik di antara institusi penegak hukum. Maka itu, banyak pula yang mempertanyakan kejadian ini masih bisa terjadi.

Artinya, ia menekankan, di KPK masih ada ruang bagi oknum-oknum minus integritas untuk melakukan tindak pidana di dalam institusinya sendiri atas nama institusi. Walau sistem baik, tapi jika karakter masa lalu belum bisa berubah bisa terjadi.

“Nah, bagaimana dengan sekarang? Saya kira KPK yang sekarang, orang tidak terlalu terkejut kalau ada peristiwa semacam ini. Karena apa? Karena secara keseluruhan sistem di KPK itu runtuh sejak perubahan Undang-Undang Komisi Pemeratasan Korupsi,” kata Suparman.

Sejak itu, kepercayaan publik kepada KPK menurun dan setiap langkah yang dilakukan tidak diapresiasi. Suparman melihat, ini menandakan KPK sudah dianggap jadi lembaga biasa, bukan luar biasa, dan kalau ada oknum tertangkap bukan kejadian luar biasa.

Ia menambahkan, salah satu ciri dari negara lembek seperti Indonesia, aturan banyak tapi tidak berjalan. Suparman menilai, pemerasan berantai yang terjadi di KPK itu merupakan catatan kelam dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ini sangat ironi, sangat ironi. Saya ingat ada satu kisah di Timur Tengah, di Arab Saudi saat hukuman pancung diperlihatkan di muka umum kepada para pencuri/pencopet, untuk jadi pelajaran bagi pencopet lain agar tidak melakukan pencurian/pencopetan. Saat hukuman gantung dilakukan, sejumlah orang kehilangan dompet. Nah, ini yang disebut ironi dalam penegakan hukum, karena itu, ini ironi KPK,” ujar Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.