Cerdas! Viral Lagi Pandangan Mahfud MD Soal Kontroversi LGBT di Indonesia

(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, Selasa (23/01/2028). Foto: Wahyu Suryana
(tangkapan layar) Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, Selasa (23/01/2028). Foto: Wahyu Suryana

Pandangan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, soal kontroversi LGBT kembali viral. Banyak netizen membagikan lagi potongan video ketika Mahfud memberi simpulan di ILC TV One bertajuk RUU KUHP: LGBT Dipidana atau Dilegalkan pada 23 Januari 2018 lalu.

Saat itu, Mahfud meminta masyarakat tidak lagi khawatir soal isu larangan menghukum pidana perilaku menyimpang LGBT akan dimasukkan ke RUU KUHP. Banyak netizen yang memuji pandangan Mahfud yang mematahkan argumen perilaku LGBT tidak boleh dilarang.

Mahfud turut mempertanyakan survei yang dipaparkan aktivis, Ade Armando, menyebut kalau 50 persen masyarakat menolak orang-orang yang LGBT, tapi 50 persen menerima. Padahal, ia merasa, LGBT tidak pernah dipersoalkan sebagai orang, tapi perilaku.

“Memang sejak dulu yang dipersoalkan itu bukan orangnya, tapi perilakunya. Dan itu bukan hari ini, 30 tahun yang lalu, awal 80an ketika Panitia Revisi KUH Pidana ini dibentuk sudah dibicarakan LGBT, arti perzinahan, bahkan waktu itu ada juga tuyul dibahas, santet dibahas, LGBT juga dibahas, tapi bukan orangnya,” kata Mahfud.

Maka itu, ia mengaku kaget atas survei yang dipaparkan Ade Armando bahwa setengah masyarakat menolak orang-orang LGBT, setengah menerima. Sebab, Mahfud berpendapat, 100 persen masyarakat Indonesia menerima orangnya karena yang ditolak perilakunya.

“Kalau saya 100 persen menerima, perilakunya yang ditolak, bukan orangnya. Masa hanya 48 persen yang menerima? Kita tidak pernah menolak mereka, ini hak asasinya dihargai, dalam hal-hal lain dihargai, tapi dalam perilaku seksual itu tidak boleh. Itu tidak boleh, harus dilarang dan harus dikriminalisasi, dan itu ada dasar konstitusinya,” ujar Mahfud.

Mahfud turut menyoroti argumen-argumen pembela LGBT yang sempat ditayangkan dalam acara lain di TV One. Salah satunya soal orang-orang yang menjadi LGBT merupakan ciptakan Tuhan dan jika Tuhan berkehendak mereka tidak LGBT, jadi jangan dimusuhi.

“Sama, Tuhan juga menciptakan iblis, tapi kita harus lawan itu iblis, kan begitu logikanya, logika seperti itu tidak bisa dipakai. Tuhan menciptakan barang kotor, Tuhan yang menciptakan tapi jangan makan yang kotor meskipun itu ciptaan Tuhan,” kata Mahfud.

Maka itu, ia menyampaikan, logika-logika itu tampaknya tidak mudah pula dicekokkan kepada orang-orang dengan begitu saja. Termasuk, lanjut Mahfud, menyatakan orang-orang yang menyatakan diri sebagai LGBT merupakan ciptakan Tuhan dan lain-lain.

Bagi Mahfud, kalau hanya mencari ayat atau mencari pasal itu semua mudah. Tapi, ia menekankan, yang terpenting bagaimana hati nurani kita sebenarnya sebagai warga negara memberikan sumbangsih untuk bersama-sama menyelamatkan bangsa dan negara.

“Terakhir, saya ingin mengatakan ada konfirmasi yang kuat dari konstitusi kita agar bapak-bapak di DPR, di DPD juga, agar Anda tidak usah ragu ini tidak melanggar hak asasi, tidak melanggar hak asasi. Ketika kita menyatakan perilaku seksual LGBT itu dilarang dan dikriminalisasi, itu memang untuk melaksanakan perintah konstitusi,” ujar Mahfud.

Apalagi, ia menambahkan, di berbagai negara di dunia banyak yang melakukan itu. Bahkan, Mahfud menyampaikan, di Irlandia pernah ada seorang Anggota DPR (Parlemen) yang berorientasi gay dan menggugat UU yang melarang LGBT ke Pengadilan Uni Eropa.

Di Pengadilan UE, orang itu dinyatakan menang dan memiliki legal standing untuk menggugat UU yang ada di Irlandia tersebut. Namun, Pengadilan Irlandia secara tegas menyatakan kalau mereka tidak tunduk pada Pengadilan UE dan LGBT tetap dilarang.

“Jadi, negara itu boleh konstitusinya itu mengatur seperti itu. Nah, saya kira itu dari saya sebagai simpulan, mari kita mulai bicara hal-hal lain ke depannya. Saya kira soal LGBT ditutup, ini ada 6 orang yang bisa menjamin saya kira dan ini pasti sudah bicara dengan ketua partai masing-masing. Kalau sudah 6 itu Pak, ini partai besar-besar semua selesai nih, saya kira tak ada masalah lagi, tak usah demo-demo,” kata Mahfud.

Belakangan, potongan video Mahfud itu beredar lagi usai isu LGBT kembali menyeruak di masyarakat. Walau tidak sedikit yang menduga ini sekadar pengalihan isu, banyak masyarakat yang akhirnya terpancing main hakim sendiri ketika melihat pelaku LGBT. (WS05)

Temukan kami di Google News.