Mahfud MD Minta Jaksa Jangan Lagi Mau Diintervensi Lindungi Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Jaksa Agung, ST Burhanudding saat menyerahkan uang korupsi CPO ke Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Presiden Prabowo, Senin (20/10/2025). Foto: Instagram @kemensetneg.ri
Jaksa Agung, ST Burhanudding saat menyerahkan uang korupsi CPO ke Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan Presiden Prabowo, Senin (20/10/2025). Foto: Instagram @kemensetneg.ri

Pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tentang pembicaraannya dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin menghentak publik. Pasalnya, pembicaraan itu mengungkap kalau selama ini ada perlindungan khusus ke pegawai-pegawai Pajak dan Bea Cukai.

Perbincangan itu ditangkap warganet sebagai konfirmasi atas apa yang pakar hukum tata negara, Mahfud MD, sempat sampaikan tentang Menkeu sebelumnya yang terlalu protektif. Tepatnya, di podcast Terus Terang Mahfud MD edisi 7 Oktober 2025.

“Kalau bagi saya itu mengonfirmasi apa yang dulu pernah saya katakan, karena Bu Sri Mulyani terlalu protektif, tidak ingin ada kasus di kantornya itu terbuka ke publik dan jadi bahan bahasan karena terjadi kejahatan, korupsi, dan sebagainya. Nah, itu yang saya katakan dulu,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (04/11/2025).

Mahfud turut membagikan pengalaman mengungkap pencucian uang di Kemenkeu berdasar 300 surat dari PPATK, lengkap dengan nama-nama pegawai Bea Cukai dan Pajak yang terlibat. Mahfud menyarankan mereka dinonaktifkan dulu, kalau perlu diberhentikan.

“Tapi cuma gitu, di satu rapat, Bu Sri Mulyani cuma bilang sama orang itu, eh namamu ada di sini, kamu kalau ada rapat tentang ini tidak usah ke sini lagi. Daftar pencucian itu kan agregat uang masuk dari sini, terkirim ke sini, ke sini sekian, ke sini sekian, data transfernya, dia sering masuk di situ,” ujar Mahfud.

Ternyata, lanjut Mahfud, itu didengar pula oleh Menkeu Purbaya langsung dari Jaksa Agung. Sebab, ia menuturkan, dulu Kejagung kalau ada hal-hal seperti ini biasanya mengutus dirjen untuk bertemu Menkopolhukam membahas kasus dan menanyakan sikapnya.

“Artinya apa? Kalau ada orang mengganggu gitu, dia memberitahu saya agar orang yang mengganggu itu diberitahu agar jangan ganggu. Kan pernah saya bilang dulu, ya kamu jangan ganggu penegakan hukum, jangan ngutus orang bintang satu untuk mempengaruhi perkara karena saya punya orang berbintang dua di kantor saya. Kalau kamu ngutus untuk mempengaruhi perkara orang bintang dua, saya punya bintang tiga saya bilang,” kata Mahfud.

Bagi Mahfud, biasanya utusan-utusan untuk mempengaruhi kasus itu banyak sekali. Karenanya, ia merasa, tidak cuma di Kemenkeu, tapi seluruh institusi-institusi atau instansi-instansi lain harus mendorong pimpinannya untuk menindak anak buahnya.

Maka itu, ia meyakini, langkah Purbaya akan mulus jika yang dihadapi masih sekelas menteri-menteri, tapi kesulitan jika dihalangi kekuatan lain yang posisinya lebih tinggi. Mahfud sendiri pernah dikeroyok saat mengungkap pencucian uang Rp 347 T.

“Sampai saya bertengkar di depan DPR, bertengkar di publik, yang sebenarnya tidak perlu dilakukan kalau mau saling mengerti. Sampai di DPR, banyak yang mem-back up Bu Ani, saya dikeroyok, saya lawan. Ayo buktikan, saya bilang, datanya. Saya kan dituduh hoaks karena yang Rp 349 triliun itu tidak ada. Buktinya, Menkeu di Komisi XI menyatakan hanya sekian tidak sampai separuh. Ayo, diadu datanya saya bilang,” ujar Mahfud.

Di Komisi III, ternyata diketahui Mahfud memegang data yang lebih lengkap karena mencakup 300 surat terkait Kemenkeu ke semua aparat penegak hukum yang masih satu paket. Sementara, Menkeu hanya memegang data yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu.

Kepada jaksa-jaksa, Mahfud berpesan, siapa saja yang menghalangi penegakan hukum malah bisa ditangkap. Pasalnya, itu malah bisa masuk tindak pidana sendiri dan orang-orang yang menghalangi penegakan hukum itu bisa dianggap terlibat kasus itu.

Soal apa yang diungkap Menkeu Purbaya, Mahfud merasa, Jaksa Agung Burhanuddin tidak perlu lagi merespons. Sebab, ia berpendapat, jika Jaksa Agung diam, itu sebenarnya sudah mengonfirmasi kalau apa yang disampaikan Menkeu Purbaya memang benar adanya.

“Kalau Jaksa Agung tidak membantah berarti kan itu benar, pakai logika itu aja,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.