Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) seperti tidak berhenti menuai kontroversi. Kali ini, nama Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, kembali mencuat usai dijatuhi sanksi berupa peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan jet pribadi.
Afif mendapat sanksi bersama empat Anggota KPU lain Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Jet jenis Embraer Legacy 650 dipakai 59 kali untuk perjalanan dinas selama Pemilu 2024 dan disinyalir menghabiskan dana APBN hingga Rp 90 miliar.
Afif sendiri mulai menjabat sebagai Ketua KPU secara definitif pada 28 Juli 2024. Afif secara resmi menggantikan posisi Ketua KPU RI yang sebelumnya diemban oleh sosok yang juga penuh kontroversi, Hasyim Asy’ari, setelah mendapatkan sanksi pemecatan karena terlibat tindak asusila yang dilakukannya.
Sementara, nama Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kembali mencuat usai dilaporkan Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang diduga melibatkan dirinya.
Menurut Bagja, renovasi gedung yang dituduhkan kepada pihaknya telah dilakukan dengan baik. Ia merasa tidak ada yang melanggar peraturan perundang-undangan selama renovasi. Bagja berdalih, laporan keuangan Bawaslu sudah mendapat WTP dari BPK.
“Ya monggo saja, tapi yang jelas semua proses telah dilakukan dan juga kali ini kok agak-agak aneh, tapi sudahlah, kita tidak mempersoalkan keanehannya dan lain-lain,” kata Bagja, Selasa (28/10/2025).
Maka itu, Bagja mempertanyakan maksud di balik pelaporan dugaan korupsi renovasi gedung tersebut. Meski begitu, ia menekankan, sampai saat ini Bawaslu belum mendapat surat panggilan dari KPK sebagai kelanjutan dari laporan tersebut. (WS05)
