Status Kementerian BUMN Turun Jadi Badan Penyelenggara

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto: Kementerian BUMN RI
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto: Kementerian BUMN RI

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN. Nantinya, Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

Dengan begitu, Dasco menerangkan, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Tapi, ia menegaskan, Badan Penyelenggara BUMN akan tetap berdiri sebagai badan tersendiri.

“Dia sendiri tetap, Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Rabu (24/09/2025).

Ia mengingatkan, urgensi revisi UU BUMN karena sejauh ini fungsi Kementerian BUMN sudah diambil BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

“Sehingga, dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada, kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ujar Dasco.

Kemudian, ia menekankan, revisi UU BUMN untuk mengakomodir atau memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait BUMN. Nantinya, putusan soal wakil menteri yang dilarang untuk menjabat sebagai komisaris BUMN akan dimasukkan ke revisi UU itu.

“Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” kata Dasco.

Dasco menambahkan, DPR akan berupaya agar revisi UU BUMN bisa selesai sebelum penutupan masa sidang ini atau sebelum tanggal 2 Oktober 2025. DPR, kata Dasco, menyerap aspirasi-aspirasi yang banyak disampaikan oleh publik selama ini.

“Itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat saja hasil pembahasan,” ujar Dasco. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.