Revisi UU Polri Dinilai Harus Didului Evaluasi Menyeluruh

Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Foto: Istimewa
Gedung Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Foto: Istimewa

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, meminta pembahasan revisi terhadap UU Polri di DPR harus diului evaluasi terhadap institusi Korps Bhayangkara. Evaluasi dinilai harus dilakukan secara menyeluruh.

Ia menilai, evaluasi perlu meninjau pelaksanaan UU Polri yang selama ini telah dilakukan. Menurut Lucius, publik sendiri menuntut agar Polri ke depannya lebih mengedepankan nilai-nilai sipil, berbudaya terbuka, dan tidak memakai kekerasan.

“Yang harus ditunjukkan DPR adalah keseriusan menjalani proses pembentukan legislasi yang benar dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” kata Lucius, Minggu (21/09/2025).

Lucius memahami, DPR dan Pemerintah ingin menunjukkan keseriusan menjawab tuntutan publik dengan memasukkan RUU Polri ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, ia tidak yakin, RUU Polri serta merta selesai tahun ini.

Menurut Lucius, RUU Polri merupakan ranah dari Komisi III DPR RI yang saat ini tengah menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan begitu, Komisi III memang masih memiliki beban berat lain menyelesaikan RUU itu.

“Saya kira kalau mau realistis revisi UU Kepolisian dimasukkan dalam daftar RUU Prioritas 2026 saja,” ujar Lucius.

Saat ini, ada sebanyak 52 RUU yang masuk ke prioritas untuk dibahas di sisa waktu tahun ini. Karenanya, Lucius meminta DPR tidak buru-buru dalam membahas RUU Polri. Sebab, RUU yang dibahas dengan cepat akan berpengaruh ke kualitas yang dihasilkan.

“Seperti dalam memutuskan revisi UU Kepolisian masuk daftar Prolegnas 2025 tentu akan mengancam kualitas RUU untuk membangun institusi kepolisian sesuai dengan harapan publik,” kata Lucius.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju menambah 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satunya RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, Kamis (18/09/2025).