Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Permintaan ini disampaikan A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” kata Muhaimin, Sabtu (13/09/2025).
Padahal, ia merasa, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Artinya, Muhaimin menekankan, sebenarnya tidak ada kaitan langsung dengan PBNU secara institusi, hanya oknum.
“Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” ujar Muhaimin.
Meski begitu, ia menekankan, kiai-kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengusut aliran dana kalua memang melibatkan petinggi-petinggi PBNU. Muhaimin menyatakan, warga NU akan mematuhi segala proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk ke PBNU. KPK menyatakan, itu bukan untuk mendiskreditkan PBNU, tapi menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sudah menyatakan pihaknya telah menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Konon, pembagian itu dilakukan atas alasan untuk efektivitas dalam serapan kuota tambahan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Yang mana, mengatur kuota haji khusus 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Antara/WS05)
