Belgedes! RUU KUHAP Dinilai Malah Perbesar Potensi Pelanggaran HAM

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (20/08/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (20/08/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki menyayangkan, RUU KUHAP baru yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR terkesan sekadar perebutan kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Padahal, ia mengingatkan, sejatinya KUHAP penting untuk batasi kewenangan kepolisian, kejaksaan, bahkan hakim.

“Sungguh miris kita mendengarnya, berarti yang sedang dibicarakan di sana, patut kita duga, bukan upaya membuat hukum acara yang kuat aspek kemanusiaan. Tapi, justru membagi kewenangan yang arahnya membuat kepolisian dan atau kejaksaan begitu powerful menggunakan kewenangan mereka,” kata Suparman dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Rabu (20/08/2025).

Ia menekankan, KUHAP sebenarnya diperlukan untuk memproteksi penggunaan kewenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana materiil agar tidak ada abuse of power. Itu yang jadi kerangka berpikir banyak negara maju saat merumuskan dan memperbaharui hukum acara mereka.

Deklarasi Universal HAM (DUHAM) serta hak sipil dan politik yang sudah kita ratifikasi dengan UU 11/2005 menggariskan dengan tegas agar KUHAP suatu negara mencantumkan dengan jelas dan tegas hak-hak tersangka, hak-hak terdakwa dan hak-hak terpidana. Antara lain, hak mendapatkan bantuan hukum.

“Jadi, bantuan hukum itu bukanlah sesuatu yang sifatnya komplementer atau boleh dipakai, boleh tidak, ini haknya tersangka, haknya terdakwa. Nah, dalam RUU KUHAP kita itu ada ketentuan rancangannya bahwa ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak perlu menggunakan penasehat hukum atau kuasa hukum. Waduh, ini alamat kita akan memasuki masa barbarian seperti di masa lalu,” ujar Suparman.

Kemudian, harus bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, dan tidak boleh tersangka atau terdakwa dipaksa memberi pengakuan. Ini yang disebut klausul melanggar prinsip-prinsip non-self incrimination, satu prinsip di mana seseorang tidak boleh memberi pernyataan yang memberatkan dirinya.

Masalahnya, lanjut Suparman, memang bukan berat atau ringan satu pidana, tapi ada HAM yang memang harus dijunjung tinggi negara-negara beradab. Ia menilai, jika nyata-nyata seseorang yang tidak melakukan kejahatan lalu dirayu oleh APH mengaku atau dijanjikan keringanan, tentu saja itu merupakan pemaksaan.

Pasal lain yang dikhawatirkan publik secara keras soal ketiadaan instrumen kekuasaan untuk mengontrol kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Suparman menyayangkan, saat negara-negara maju sudah mengubah paradigma hukum acara pidana tidak lagi menguatkan fungsi APH, Indonesia malah sebaliknya.

Kemudian, ada pasal tentang penyelidikan tanpa batas yang memberi kewenangan liar kepada kekuasaan. Padahal, prinsip hukum pidana harus ada pembatasan-pembatasan, termasuk waktu. Ada pula ketentuan perpanjangan penahanan dan penyadapan 7×24 jam yang menimbulkan tanya soal kemampuan APH kita.

“Apa jangan-jangan APH kita memang tidak cukup punya kemampuan menangani peristiwa pidana yang efisien-efektif, lalu membuat aturan yang memberi kelonggaran, keleluasaan dalam bertindak. Sungguh ini potensi pelanggaran HAM sudah nyata di depan mata, akan dilegalisasi oleh KUHAP. Karena itu, isu-isu perlindungan HAM di Indonesia menjadi muspro, sia-sia kata orang Jawa, belgedes,” ujar Suparman.

Ia melihat, akademisi, aktivis, NGO, dan profesional hukum banyak yang sudah memberi saran desakan ke Pemerintah dan DPR untuk tidak buru-buru mengesahkan RUU KUHAP. Apalagi, KUHAP yang lama masih cukup baik, jauh lebih baik dari rancangan KUHAP yang sekarang digagas, yang mundur jauh ke belakang.

“Karena itu, kami minta kepada DPR dan Pemerintah agar membuat rancangan UU KUHAP yang kemudian akan menjadi KUHAP kita pengganti KUHAP sebelumnya, KUHAP yang berdimensi kemanusiaan yang kental,  berdimensi kemanusiaan yang kuat, tidak menyimpang dari UUD 1945, sekaligus menjadi bagian dari menata kehidupan bernegara hukum kita yang adil, benar dan pasti,” ujar Suparman. (*)