Bisa Jadi Malapetaka! Pemerintah-DPR Diminta tidak Main-Main Bahas RUU KUHAP

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (18/05/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (18/05/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, meminta pemerintah dan DPR tidak main-main dalam pembahasan RUU KUHAP. Pasalnya, RUU KUHAP akan mengatur hak-hak dan kepentingan seorang tersangka, terdakwa, bahkan terpidana yang tentu saja harus dijaga.

 

“Agar penegakan hukum benar-benar untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dalam rangka mencari kebenaran materiil satu tindak pidana yang dilakukan, yang dituduhkan, yang didakwakan kepada seseorang. Tidak boleh penegakan hukum mengabaikan hukum di sisi lain,” kata Suparman dalam Visi Nomokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (18/05/2025).

 

Maka itu, lahir hukum acara, hukum prosedur, hukum formal, memuat batasan, standar dan kewajiban yang harus dipenuhi aparat hukum pidana, polisi, jaksa, maupun hakim. Sehingga, mereka tidak ke luar dari fungsi tugas dan wewenangnya sebagai penegak hukum pidana.

 

Jadi, antara KUHP dan KUHAP paralel menjaga harkat-martabat hukum harkat-martabat manusia, sehingga penegakan hukum pidana untuk humanisasi, bukan dehumanisasi. Maka, KUHAP penting mengatur antara lain hak seseorang memberi keterangan tanpa tekanan.

 

Lalu, hak didampingi penasihat hukum, maupun hak melawan bukti yang diajukan aparat dalam proses peradilan. Dengan kata lain, KUHAP harus menjamin hak dan kepentingan mereka yang berurusan dengan hukum untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang.

 

“Oleh sebab itu, di berbagai negara di dunia ini hukum prosedur terus-menerus diperbarui agar dia tidak menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama sekali oleh kepolisian dan kejaksaan,” ujar Suparman.

 

Maka itu, ia menilai, pembahasan substansi dan prosedur KUHAP harus dilakukan secara cermat, hati-hati, transparan, akuntabel, partisipatif, tidak terburu buru, tidak mengejar setoran. Suparman mengingatkan, jangan sampai pembahasan cuma untuk kejar setoran.

 

Sebab, lanjut Suparman, beredar kabar kalau pemerintah dan DPR menargetkan KUHAP selesai dalam dua kali persidangan. Kabar ini benar-benar mengkhawatirkan karena itu berarti pemerintah dan DPR tidak serius membangun Indonesia sebagai negara hukum.

 

“Padahal, mereka harusnya tahu ini untuk mengatur bagaimana manusia yang berurusan dengan hukum pidana diperlakukan dengan baik, diperlakukan manusiawi, dan yang diadili kesalahannya, bukan personal orang yang melakukan tindakan perbuatan hukum pidana,” kata Suparman.

 

Menurut Suparman, akibat cara-cara pembahasan yang tertutup, cepat-cepat, cenderung tidak memperhatikan suara publik itu telah menimbulkan berbagai kecurigaan. Pemerintah dan DPR tampak tidak menjaga prinsip-prinsip penyusunan UU yang adil dalam demokrasi.

 

Hal ini mengundang dugaan, isu di publik kalau ada agenda tersembunyi di balik perubahan KUHAP. Salah satunya kecurigaan KUHAP akan menguatkan kewenangan aparat penegak hukum pidana tertentu dan mengebiri kewenangan aparat penegak hukum tertentu lainnya.

 

“Belajar dari pengalaman masa lalu, penegakan hukum pidana yang tak terkontrol dengan baik oleh hukum acaranya telah menimbulkan malapetaka dan kalau di AS berimplikasi luas terhadap proses hukum itu sendiri,” ujar mantan ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut. (*)