Penanggulangan Premanisme Diusulkan Seperti Terorisme, Buat UU Khusus

Salah satu dari tiga mobil polisi yang dibakar massa ormas di Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/04/2025).
Salah satu dari tiga mobil polisi yang dibakar massa ormas di Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/04/2025).

Berbagai tindakan berbau premanisme, termasuk yang berkedok organisasi kemasyarakatan atau ormas, belakangan semakin meresahkan publik. Tokoh Madura, Islah Bahrawi mengatakan, premanisme sudah seperti terorisme dalam bentuk lain, sehingga penanganan yang perlu dilakukan sebenarnya bisa sama.

 

“Seperti menanggulangi terorisme, makanya saya selalu bilang premanisme ini adalah terorisme dalam bentuk lain. Maka, mitigasinya sama, kurang lebih seperti menanggulangi terorisme, dibuat UU khusus,” kata Islah dalam program Sate Demokrasi di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (16/05/2025).

 

Islah menilai, kehadiran undang-undang khusus seperti UU Nomor 5 Tahun 2018 untuk terorisme bisa membuat aparat penegak hukum lebih cepat dalam mengabil tindakan. Artinya, saat ada orang-orang yang memiliki niat untuk melakukan aksi kejahatan sudah bisa ditangkap sebelum orang itu berbuat.

 

“Ketika orang sudah punya niat untuk melakukan aksi kejahatan premanisme itu sudah bisa ditangkap. Baru mens rea sudah bisa ditangkap, tidak perlu tunggu actus reus-nya, sama seperti teror. Jadi, kalau ada orang bergerombol sudah bawa parang, sudah bisa ditangkap, tidak usah tunggu dia bertindak apapun,” ujar Islah.

 

Namun, ia mengingatkan, Indonesia selain negara demokrasi, juga merupakan negara nomokrasi, sehingga semua tindakan harus berdasarkan hukum. Artinya, tidak bisa pula kita berbuat seenaknya kepada orang-orang yang mungkin dikategorikan preman, padahal mereka hanya tukang parkir atau tukang putar balik.

 

Negara, lanjut Islah, harus bisa memahami kalau memang ada orang-oang yang menjadi tukang parkir atau tukang putar balik karena keterdesakan. Sebab, mereka memilih bekerja seperti itu memang bukan karena ingin menakut-nakuti orang lain, dan ketika tidak diberikan uang upah mereka tidak memaksa orang lain.

 

“Ini harus dibedakan, untuk membedakan membuat layer-layer itu dengan apa, ya dengan UU khusus,” kata Islah.

 

Kemudian, Islah menilai, tindakan pencabutan izin kepada preman-preman yang ternyata melakukan tindakan kejahatan secara terstruktur dengan kedok ormas. Namun, perlu diatur agar tindakan seperti pencabutan izin ini tidak dilakukan hanya karena 1-2 oknum dari ormas melakukan tindak kejahatan.

 

Namun, ia menekankan, salah satu maksud kehadiran UU khusus yang paling penting memang dalam rangka menertibkan ormas-ormas yang ada. Meski begitu, Islah mengingatkan, pada akhirnya masalah-masalah premanisme seperti itu memang semua bergantung kepada kesejahteraan masyarakatnya.

 

“Semua ini bergantung kepada kesejahteraan, kepada wealthiness, kepada prosperity, kalau negara tidak bisa menjamin kesejahteraan rakyat, maka fenomena premanisme akan selalu bermunculan,” ujar Islah.

 

Islah mengambil contoh Malaysia yang pemerintahnya mampu menjaga kondisi agar bibit-bibit preman tidak tumbuh. Di sana, kata Islah, tentu saja ada orang miskin, tapi tingkat kemiskinan itu tidak sampai membuat kesenjangan-kesenjangan baru yang bisa memicu tindakan premanisme dilakukan rakyatnya.

 

Di Malaysia, Islah menambahkan, tentu masih banyak orang yang tidak berkemampuan atau penghasilan yang di bawah rata-rata, tapi tidak ada parkir liar atau pemalakan. Bahkan, di daerah-daerah pinggiran seperti Selangor atau Melaka, tetap tidak ada premanisme walau masih ada gelandangan atau pengemis.

 

“Apa ada gembel? Ada. Apa ada pengemis? Ada. Tapi, jadi preman itu tidak ada, ini juga harus bisa jadi perhatian pemerintah, jangan sampai di tengah gelombang PHK, gelombang deflasi, gelombang ekonomi yang cenderung menurun, jangan sampai rakyat memakan rakyat, jeruk memakan jeruk,” kata Islah. (*)