Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, pidato Presiden Prabowo yang menyatakan bahwa ada penegak hukum yang diancam, menjadi jawaban pertanyaan publik terkait polemik TNI menjaga Kejaksaan. Mahfud mengaitkan itu dengan pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut itu dimungkinkan.
“Maka, begini, antara diperlukan dan dibolehkan itu berbeda. Saya akan membedakan begini, perlu pengamanan TNI karena situasi kalau ikut yang normal itu tidak bisa, dia tidak bisa minta perlindungan keamanan dari polisi karena, misalnya wong saya sendiri tidak aman dari polisi kok malah ke Polri,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/05/2025).
Mahfud menegaskan, menurut aturan-aturan yang ada, sekalipun diperlukan kebijakan itu tetap tidak boleh, seperti UU Kejaksaan yang menyatakan permintaan jaminan keamanan harus diminta ke Polri. Pun di Keppres Nomor 63 Tahun 2004, menyatakan bantuan pengamanan TNI bisa diberikan jika diminta Polri.
Soal UU TNI yang baru dan disebut memungkinkan itu, Mahfud menekankan, UU TNI yang baru tidak ada kaitan dengan perlindungan kejaksaan oleh TNI. Termasuk, yang menyebut kalau kebijakan dimungkinkan karena kejaksaan masuk di UU TNI, karena dalam UU TNI sebelumnya kejaksaan memang sudah masuk.
Namun, Mahfud menangkap ada asas oportunitas baik dari pidato Presiden Prabowo maupun Menko Yusril. Artinya, ia menerangkan, walau tetap melanggar dan tidak dibolehkan aturan-aturan yang ada, kebijakan mengerahkan TNI untuk menjaga kejaksaan dimungkinkan jika memakai asas oportunitas.
“Jadi, apa yang dikatakan Pak Prabowo dan Pak Yusril itu saya anggap itu sesuatu yang diperlukan tapi tidak dibolehkan oleh hukum,” ujar Mahfud.
Mahfud mengaku maklum atas kebijakan itu mengingat selama ini kejaksaan sudah mengalami ancaman-ancaman seperti dikuntit, diteror, atau kantornya dikelilingi drone. Bahkan, sampai ada jenderal-jenderal berbintang yang terang-terangan bilang ingin meluluhlantakkan kejaksaan jika tidak mau kompromi.
“Oleh sebab itu, lalu menjadi perlu bukan boleh. Lalu apa hukumnya? Ada, namanya asas oportunitas, sesuatu yang diperlukan untuk kepentingan umum meskipun melanggar aturan bisa dilakukan, itu namanya asas oportunitas, itu ada teorinya di asa hukum, diteorikan oleh Gustav Radbruch,” kata Mahfud.
Teori itu menyatakan kalau hukum jangan hanya berpegang ke aturan-aturan yang ada, tapi peraturan yang tidak adil seharusnya ditinggalkan. Jadi, peraturan itu dibuat tidak hanya berpedoman terhadap adanya keadilan, tanpa melihat ada atau tidak ada manfaat, sehingga melahirkan asas oportunitas.
Soal asas oportunitas ini, Mahfud memberikan contoh tentang mobil pemadam kebakaran yang harus segera sampai ke lokasi kebakaran, tapi jalan tercepat ternyata tidak bisa dilalui karena satu arah. Asas oportuntias memungkinkan mobil melewati jalan itu, melawan arah, dibanding memutar jalan yang jauh.
Menurut Mahfud, asas oportunitas itu harus diutamakan walaupun melanggar aturan-aturan yang ada, tapi tetap sifatnya kasuistik, tidak melembaga. Karenanya, Mahfud merasa, kebijakan TNI menjaga kejaksaan tetap melanggar aturan-aturan yang ada, tapi dimungkinkan jika memakai asas oportunitas.
“Tinggal dicari tikungan hukumnya karena memang perlunya TNI sekarang ini turun memang ada alasannya, tapi itu tidak boleh dilembagakan, itu kasuistik dan ad hoc, dibuat aturannya yang membolehkan itu atau segera diganti, itu sulitnya. Kadang, sampai kapan tergantung itu, apalagi kalau mengawasi banyak perkara, lama sekali, mungkin satu periode,” ujar Mahfud. (*)
