Pemerintah Disarankan Merevisi UU BUMN Atasi Danantara yang Kebal Audit dan Kebal Hukum

susilo bambang yudhoyono, prabowo subiyanto, joko widodo

Peneliti CELIOS, Jaya Darmawan mengatakan, dilihat dari konteks hukum keberadaan Danantara memang kebal hukum. Jaya menegaskan, Undang-Undang (UU) yang ada memang sudah membuat Danantara jadi super body yang kekuasaannya dan wewenangnya terlalu besar, bahkan dipisahkan dari keuangan negara.

“Dia dipisahkan dari landscape keuangan negara, yang biasanya BUMN, lembaga negara, itu harus diawasi oleh pemeriksa keuangan negara, dalam hal ini BPK, termasuk BPKP, begitu juga PPATK, tapi ternyata demi melancarkan usaha untuk Danantara salah satunya dilepaskan dari pengawasan oleh pengawas keuangan negara,” kata Jaya dalam program Poker di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (26/03/2025).

Bagi Jaya, ini sudah jadi salah satu indikasi yang krusial dan fatal ketika dana yang luar biasa besar ini tidak dibarengi pengawasan publik super kuat. Kondisi itu tidak akan berubah sekalipun Menteri Investasi yang rangkap jabatan sebagai CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengklaim pengawasan tetap bisa dilakukan.

Pun, lanjut Jaya, jika Presiden Prabowo menyampaikan kalau pengelolaan Danantara harus dilaksanakan seterang-terangnya mengingat sejak awal hal-hal terkait Danantara sudah tidak terang. Apalagi, Jaya menekankan, dalam struktur Danantara sudah jelas posisi BPK, KPK, dan PPATK sebagai Komite Internal.

“Secara konsep ketika mereka komite audit di internal, setiap temuan itu harus dilaporkan ke direksi. Ini secara teori dan secara preseden yang baik itu salah total. Seharusnya dia di luar, dan diberi kewenangan untuk mengaudit setiap tahun, baik itu audit keuangan maupun audit kinerja, tidak ada independensi,” ujar Jaya.

Selain itu, Jaya menyampaikan, nantinya setelah beroperasi jika ada kerugian-kerugian di Danantara tidak akan diakui sebagai kerugian negara, tapi sekadar kerugian badan. Artinya, kerugian-kerugian yang ada hanya diakui masuk dalam koridor business judgement rule dan dilindungi UU di luar UU keuangan negara.

Jaya menekankan, ketika dia dikategorikan di luar keuangan negara sekalipun ada korupsi, penggelapan, dan kejahatan-kejahatan sejenis harus diterapkan seperti perusahaan pada umumnya. Artinya, tidak akan ada penerapan hukum seperti kepada perusahaan-perusahaan BUMN maupun lembaga-lembaga negara.

“Harusnya itu masuk keuangan negara, ketika ada temuan bisa dilaporkan langsung ke penegak hukum,” kata Jaya.

Jaya memberi contoh Mubadala Energy di Uni Emirate Arab yang pernah melakukan salah analisis pasar. Dalam waktu 10 hari saja, Mubadala telah kehilangan Rp 86 triliun gara-gara hanya menerapkan business judgement rule. Menurut Jaya, hal-hal seperti ini yang harus dipikirkan sebagai resiko Danantara hari ini.

Jaya menyarankan, dengan kesempatan penggelapan yang semakin besar seharusnya sudah dihadang dengan struktur yang kuat, salah satunya lewat lembaga pegnawas yang jelas. Karenanya, ia memberi saran agar pemerintah segera merevisi Undang-Undang (UU) BUMN yang mengatur Danantara.

“Satu, orang-orang (di Danantara) harus tepat. Kedua, penting untuk ada revisi Undang-Undang BUMN, kalau memang mau ini dijalankan, tetap mau jalan investasi publik yang besar ini ya revisi Undang-Undang BUMN, dibalikin lagi agar bisa diawasi oleh penyelenggara negara, oleh penegak hukum,” ujar Jaya.

Jaya menambahkan, kalau pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak seharusnya bisa didorong pajak-pajak progresif seperti batu bara, win-fall profit tax, dan lain-lain. Langkah itu dirasa lebih penting daripada memaksakan Danantara, mengingat penerimaan pajak kita per Februari 2025 turun 30 persen.

“Ini sangat fatal sekali. Seharusnya, dorong tadi pajak-pajak progresif, ada banyak sekali pajak progresif, daripada harus mengorbankan resiko bisnis ke Danantara yang secara tata kelola tidak jelas,” kata Jaya. (*)